Ibunda Putri Amelia: Bisa Pulang Berarti Tidak Bersalah, Beda Perlakuan PA dan Pria YW yang Memesan
Ibunda Putri Amelia: Bisa Pulang Berarti Tidak Bersalah, Beda Perlakuan PA dan Pria YW yang Memesan lewat muncikari
PA yang telah dilepas polisi pada Sabtu (26/10/2019) diharuskan wajib lapor ke Polda Jatim.
Sementara YW, pria hidung belang itu bebas wajib lapor.
"YW tidak dikenai wajib lapor, yang wajb lapor si PA aja," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (28/10/2019).
Leo juga mengungkapkan, alasan kepolisian memperbolehkan pulang.
Karena YW masih berstatus sebagai saksi dan telah melalui proses pemeriksaan.
"Apabila dibutuhkan lagi proses pemeriksaan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya.
Disinggung tentang identitas lengkap YW, Leo mengatakan sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB bekerja swasta.
"Di KTP-nya tertera swasta, swata kan memang lebar," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Saat ditanya kebenaran sosok YW sebagai figur politisi dari partai politik tertentu, Leo membantahnya karena pekerjaan YW yang tertera di KTP-nya adalah swasta.
"Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi? Itu bisa-bisa anda aja itu," pungkasnya.
Berikut fakta-fakta terbaru di kasus ini:
PA Ditangani 2 Muncikari
Di bagian lain, fakta baru terungkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata.
Ternyata, PA tak hanya ditangani seorang saat proses transaksi prostitusi online di Kota Batu.
Ada dua orang muncikari yang berbagi tugas dalam transaksi prostitusi eks Putri Pariwisata ini.
Seorang muncikari berinisial JL (51) telah tertangkap di hari yang sama ketika polisi emmbekuk PA dan penggunanya.
Sementara seorang muncikari lagi masih buron.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, mucikari yang masih buron berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Satu masih buron dan satu lagi berinisial J sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," katanya dikutip dari kompas.com Senin (28/10/2019).
JL dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.
"Keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut," tambahnya.
JL, kata Barung diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
"PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Tarif PA
Desas desus soal tarif yang dikenakan mucikari PA kepada pria hidung seusai berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Batu nilainya mencapai puluhan juta.
JL yang mengenal PA baru sepekan mematok harga hingga puluhan juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, jumat (25/10/2019) kemarin.
"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara J dan PA), utk acara yg hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
"Tapi kan dia melakukan ini ga cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.
JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)
Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.
"Ya yang di jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.
Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.
"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.
Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.
"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.
Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.
Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BERITA SURABAYA POPULER Hari Ini, Update Kasus Eks Finalis Putri Pariwisata & Teknik Perampok ATM