Ibunda Putri Amelia: Bisa Pulang Berarti Tidak Bersalah, Beda Perlakuan PA dan Pria YW yang Memesan
Ibunda Putri Amelia: Bisa Pulang Berarti Tidak Bersalah, Beda Perlakuan PA dan Pria YW yang Memesan lewat muncikari
TRIBUNKALTIM.CO - Ibunda Putri Amelia: Bisa Pulang Berarti Tidak Bersalah, Beda Perlakuan PA dan Pria YW yang Memesan.
Polda Jatim mengamankan sejumlah orang terkait prostitusi online di Kota Batu, Malang yakni JL, PA, YW pria yang memesan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Jatim hanya menetapkan satu tersangka yakni JL, muncikari dalam kasus ini.
Meski sempat jalan pemeriksaan namun akhrinya kemudian membebaskan PA dan YW.
Nama Putri Amelia kemudian dikaitkan dengan sosok PA yang disebut Putri Pariwisata.
Sosok Putri Amelia ini disebutkan berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat kasus ini mencuat, Putri Amelia tengah meniti karier di Jakarta.
Melly Yunida mengatakan banyak pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya.
Hal pertama yang ia klarifikasi adalah soal pemberitaan anaknya terkait kepulangannya ke Jakarta dari Jawa Timur untuk melamar ke DPR RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, Putri Amelia bebas.
Sementara muncikari ditetapkan tersangka.
Kabar tersebut, pesohor Putri Amelia Zahraman kini dibebaskan Polda Jatim dan kembali ke Jakarta.
• Terungkap Tarif Wah Putri Amelia (PA) Putri Pariwisata, Muncikari Dapat Bagian Lebih Besar
Melly Yunida pun membantah jika kepulangan anaknya ke Jakarta bukan untuk melamar ke DPR RI.
Ditambah juga pemberitaan, jika anaknya juga dikabarkan tinggal di Jakarta bersama adik dan dirinya.
Ia juga menceritakan, keberadaan anaknya di Jakarta lantaran ada pekerjaan di sana, dan Putri Amelia tinggal di Jakarta bersama teman-temannya.
"Saya kesal itu, dikabarkan katanya saya tinggal bertiga sama putri dan adiknya di Jakarta.
Seolah-olah Putri yang membiayai kita, padahal dia di Jakarta sendiri, adiknya kuliah di Jogja.
Saya dan suami di Balikpapan," ujar Melly Yunida saat dihubungi Wartawan Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon.
Terkait pekerjaan anaknya di Jakarta, setelah masa jabatannya sebagai Putri Pariwisata habis,
Menurut Melly Yunida, anaknya mempunyai bisnis kecil-kecilan bersama teman-temannya.
"Masa jabatannya sebagai Putri Pariwisata sudah habis,
Putri Amelia lanjut di sana, terus punya bisnis kecil-kecilan di Jakarta sama teman-temannya, kadang juga diundang jadi MC," tambahnya.
Melly Yunida menambahkan, jika anaknya yang sudah tinggal selama tiga tahun lebih di Jakarta itu termasuk anak baik-baik.
• Ada Kejanggalan Dibalik Penangkapan Putri Amelia, Manajemen Hotel Purnama Batu Ungkap Fakta Baru
"Dia anak baik-baik, kita di sini ( Balikpapan ) keluarga besar," jelas Melly Yunida.
Ia meminta kepulangan anaknya ke Jakarta tidak disangkutpautkan dengan tawarannya untuk menjadi staf DPR RI.
"Tolong jangan dikembang-kembangin, jangan sangkutpautin kepulangan Putri ke Jakarta yang katanya mau melamar ke DPR RI.
Iya memang Putri sempat ditawari dan minta buatkan SKCK tapi itu kan masih proses," tegas Melly Yunida.
Putri Amelia juga mengungkapkan, anaknya berhak untuk pulang lantaran anaknya tidak bersalah.
"Putri bisa pulang, berarti tidak bersalah," imbuh Melly Yunida.
Rencananya Putri Amelia akan pulang ke Jakarta terlebih dahulu untuk mengurus semua keperluannya, kemudian kembali ke Balikpapan.
"Iyaa pulang ke Jakarta dulu, ngurus semua keperluannya, terus balik ke Balikpapan," imbuh Melly Yunida.
Dirinya juga menuturkan, anaknya sudah menghubunginya tadi malam.
Putri Amelia mengabarkan jika dirinya sehat dan diperlakukan baik oleh pihak kepolisian karena dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Sudah dihubungi tadi malam, dia sehat dan baik-baik saja, tidak di dalam sel, diperlakukan dengan baik juga, karena Putri bukan tersangka," ungkap Melly Yunida.
Melly Yunida juga berencana akan menggelar konferensi pers bersama anaknya,
Untuk membersihkan nama Putri Amelia yang sudah tercemar akibat berita yang simpang siur yang menurutnya dapat membahayakan masa depan anaknya.
"Saya juga pengen bersihin nama baik Putri, tapi masih nunggu Putri juga," tutur Melly Yunida.
Terkait Instagram yang tiba-tiba nonaktif, Melly Yunida mengaku dirinya tidak tahu menahu bahkan anaknya juga tidak mengetahui siapa yang menonaktifkan Instagramnya.
"Instagram juga tiba-tiba terhapus, saya dan keluarga nggak tahu,
Putri juga nggak tahu tiba-tiba siapa yang menghilangkan Instagramnya," pungkas Melly Yunida.
• Namanya Dikaitkan Prostitusi Online, dan Dilepas Polda Jatim, Putri Amelia: Saya Bekerja Sewajarnya
Ia berharap pemberitaan anaknya ini dihentikan sehingga tidak terlalu melebar,
karena ia menilai pemberitaan itu dapat membunuh karakter anaknya ke depan.
"Tolong dihentikan, Putri masih punya masa depan, jangan dibunuh karakternya, kasihan," tutup Melly Yunida.
Beda Perlakuan
Perlakuan beda diterima PA, eks finalis Putri Pariwisata 2016 yang terjerat kasus prostitusi di Kota Batu dengan pria penggunanya, YW.
PA yang telah dilepas polisi pada Sabtu (26/10/2019) diharuskan wajib lapor ke Polda Jatim.
Sementara YW, pria hidung belang itu bebas wajib lapor.
"YW tidak dikenai wajib lapor, yang wajb lapor si PA aja," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Senin (28/10/2019).
Leo juga mengungkapkan, alasan kepolisian memperbolehkan pulang.
Karena YW masih berstatus sebagai saksi dan telah melalui proses pemeriksaan.
"Apabila dibutuhkan lagi proses pemeriksaan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya.
Disinggung tentang identitas lengkap YW, Leo mengatakan sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB bekerja swasta.
"Di KTP-nya tertera swasta, swata kan memang lebar," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Saat ditanya kebenaran sosok YW sebagai figur politisi dari partai politik tertentu, Leo membantahnya karena pekerjaan YW yang tertera di KTP-nya adalah swasta.
"Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi? Itu bisa-bisa anda aja itu," pungkasnya.
Berikut fakta-fakta terbaru di kasus ini:
PA Ditangani 2 Muncikari
Di bagian lain, fakta baru terungkap dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA, eks finalis Putri Pariwisata.
Ternyata, PA tak hanya ditangani seorang saat proses transaksi prostitusi online di Kota Batu.
Ada dua orang muncikari yang berbagi tugas dalam transaksi prostitusi eks Putri Pariwisata ini.
Seorang muncikari berinisial JL (51) telah tertangkap di hari yang sama ketika polisi emmbekuk PA dan penggunanya.
Sementara seorang muncikari lagi masih buron.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, mucikari yang masih buron berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Satu masih buron dan satu lagi berinisial J sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," katanya dikutip dari kompas.com Senin (28/10/2019).
JL dan S, kata Barung, terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.
"Keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut," tambahnya.
JL, kata Barung diamankan dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA selaku korban praktik prostitusi pada Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
"PA dan sopir sudah diperiksa dan dipulangkan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Tarif PA
Desas desus soal tarif yang dikenakan mucikari PA kepada pria hidung seusai berhubungan badan di sebuah hotel di Kota Batu nilainya mencapai puluhan juta.
JL yang mengenal PA baru sepekan mematok harga hingga puluhan juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, jumat (25/10/2019) kemarin.
"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara J dan PA), utk acara yg hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).
Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
"Tapi kan dia melakukan ini ga cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.
JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)
Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.
"Ya yang di jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.
Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.
"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.
Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.
"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.
Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.
Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BERITA SURABAYA POPULER Hari Ini, Update Kasus Eks Finalis Putri Pariwisata & Teknik Perampok ATM