Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya

Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Kerap ditemukan komuditas ilegal, Pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas meningkatkan pengawasan terhadap jenis dagangan di pasar induk ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya

Sempat beberapa kali kecolongan, Pengelola Pasar

Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau, mulai meningkatkan pengawasan terhadap para pedagang.

Pasalnya, di pasar induk yang dikelola langsung oleh Pemkab Berau melalui Dinas Perindustrian

Perdagangan dan Koperasi ( Disperindagkop ) ini, beberapa oknum pedagang pernah kedapatan menjual telur penyu.

Ada pula yang menjual aksesoris dari sisik penyu.

Ada juga pedagang yang menjual kima atau kerang raksasa yang keduanya dilindungi oleh undang-undang.

Bahkan baru-baru ini, seorang pengunjung pasar menemukan oknum pedagang yang menjual ikan hiu.

Salah satu biota laut yang kini dilindung oleh Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Berau.

Kepala Unit Penyelenggara Teknis Dinas (UPTD) PSAD, Salehuddin mengatakan,

selain pihaknya yang meningkatkan pengawasan, dirinya juga meminta agar Dinas Perikanan

juga sesering mungkin melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Saya saja tidak tahu kalau ikan hiu itu dilindungi, apalagi pedagang yang hanya berjualan ikan,” kata Salehudin.

Alasan Salehudin mendasar, pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perlindungan

ikan hiu, pari manta dan jenis ikan tertentu dan terumbu karang itu, baru disahkan bulan Juli 2019 lalu.

Selain sosialisasi, pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas juga meminta agar Dinas Perikanan membuat

sepanduk yang berisi informasi tentang biota laut apa saja yang tidak boleh diperdagangkan,

beserta sanksinya dalam bentuk sepanduk.

Sebelumnya Dinas Perikanan memang melakukan sosialisasi dengan membagikan selebaran di kertas HVS.

Namun cara itu, menurut Salehudin kurang efektif. Pasalnya, informasi dalam bentuk selebaran kertas

mudah rusak. Apalagi pedagang ikan seluruhnya berada di klaster pasar basah.

“Kertas kalau kena air sudah pasti rusak. Karena itu kami minta dipasangkan sepanduk.

Atau papan informasi yang permanen. Jadi tidak ada alasan pedagang lupa, atau tidak tahu karena tidak

ada pemberitahuan dari pengelola pasar atau Dinas Perikanan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan,

agar dibuatkan spanduk mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang dilarang diperdagangkan.

Selain memberi pengetahuan kepada pedagang, keberadaan sepanduk atau papan informasi

tentang jenis ikan yang dilarang, juga akan memudahkan pengelola pasar untuk melakukan pengawasan.

“Jadi pengawas kami tahu, bentuk ikan napoleon (termasuk yang dilarang diperdagangkan) itu seperti apa.

Pari manta itu bagaimana cirinya, apa bedanya dengan ikan pari biasa,” jelasnya.

Salehudin menegaskan, jika sepanduk tersebut sudah terpasang, namun masih ada pedagang yang tetap

nekat menjualnya, pengelola pasar akan bertindak tegas. Dengan melaporkan pedagang kepada pihak

berwajib.

"Saya juga selalu menginstruksikan kepada petugas pasar, agar selalu mengamati barang yang dijajakan

pedagang,” tandasnya.

PASAR SANGGAM - Seorang pengunjung Pasar Sanggam Adji Dilayas mengambil gambar ikan hiu yang dijual oknum pedagang. Pemkab Berau telah menetapkan perda melarang ekspolitasi semua jenis ikan hiu. Namun sayangnya, ikan hiu ini justru dipasarkan di pasar yang dikelola oleh Pemkab Berau.
PASAR SANGGAM - Seorang pengunjung Pasar Sanggam Adji Dilayas mengambil gambar ikan hiu yang dijual oknum pedagang. Pemkab Berau telah menetapkan perda melarang ekspolitasi semua jenis ikan hiu. Namun sayangnya, ikan hiu ini justru dipasarkan di pasar yang dikelola oleh Pemkab Berau. (Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen)

Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung Pasar Sanggam Adji Dilayas mengambil gambar

ikan hiu yang dijual oknum pedagang.

Pemkab Berau telah menetapkan perda melarang ekspolitasi semua jenis ikan hiu.

Namun sayangnya, ikan hiu ini justru dipasarkan di pasar yang dikelola oleh Pemkab Berau

Perda ini bertujuan untuk menghentikan eksploitasi semua jenis hiu demi kepentingan ekosistem laut

dan objek wisata andalan di wilayah ini.

Namun tidak disangka-sangka, di Pasar Sanggam Adji Dilayas, pasar yang dikelola oleh Pemkab Berau ini

ditemukan oknum pedagang yang menjual ikan hiu.

Tribunkaltim.co, mencoba menelusuri pedagang yang menjual ikan hiu ini.

Namun belum berhasil menemukan pedagang yang difoto oleh salah seorang pengunjung pasar.

 Tribunkaltim.co pun mencoba bertanya ke sejumlah pedagang ikan, namun seluruhnya mengaku tidak tahu.

Pengunjung pasar yang enggan disebutkan namanya ini, kepada Tribunkaltim.co mengatakan,

dirinya menemukan seekor ikan hiu dijual di pasar basah Sanggam Adji Dilayas.

Pasar induk ini memang dibagi dalam tiga klaster, salah satunya pasar basah yang dikhususkan untuk

pedagang yang menjual daging ternak dan ikan.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya tadi mengatakan, dirinya melihat ikan hiu itu pada hari Minggu (6/10/2019).

“Saya lihatnya kemarin, pas lewat. Sempat saya foto-foto dan pedagangnya kelihatan ketakutan,” kata

sumber Tribunkaltim.co, Senin (7/10/2019).

Tribunkaltim.Co juga berupaya mengofirmasi, untuk memastikan apakah ikan yang dijual tersebut ikan hiu atau bukan.

Bayu Sandi, dari Profauna Berau memastikan, ikan yang difoto pengunjung pasar tersebut merupakan ikan hiu.

“Itu sudah pasti ikan hiu. Walaupun saya tidak bisa memastikan hiu jenis apa,” kata Bayu Sandi kepada Tribunkaltim.co, Senin (7/10/2019).

Bayu Sandi menambahkan, mestinya ikan hiu tidak diperbolehkan diperdagangkan di wilayah Berau.

 “Karena Berau sudah punya regulasi yang melarang eksploitasi semua jenis hiu.

Di daerah lain mungkin tidak ada larangan, atau melarang beberapa jenis ikan hiu untuk diekspolitasi.

Tapi di Berau, semua jenis ikan hiu dilarang diekspolitasi,” tegasnya.

Menurut Bayu Sandi, tidak ada alasan bagi pedagang untuk mengaku tidak tahu, jika hiu dilarang diperjual-belikan.

“Karena Pemkab Berau sudah sering melakukan sosialisasi dan sudah ada regulasinya,” kata Bayu.

Profauna, kata Bayu Sandi, akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Berau untuk menindak ekploitasi ikan hiu ini.

“Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo adalah orang yang paling getol mengurusi (menentang) soal ekploitasi penyu dan ikan hiu ini,” ujarnya.

Bayu Sandi berharap, dengan adanya perda perlindungan ikan hiu, pari manta dan

beberapa jenis ikan lainnya, aparat bisa langsung bertindak.

“Tidak hanya kepolisian atau TNI saja yang bertindak. Satpol PP dan pengelola pasar pun bisa mengambil tindakan.

Baca Juga;

Di Berau, Polisi Terpaksa Tembak Kaki Pencuri yang Hendak Melarikan Diri, Bekuk Pencuri dan Penadah 

Gelar Pilkakam Serentak di 20 Kampung, DPMPK Berau Ingatkan Warga Tolak Politik Uang

Polisi Amankan Ratusan Liter Madu Oplosan, Awas di Berau Beredar Madu Palsu, Ini Lokasi Produksinya

Info CPNS 2019 Jangan Percaya Kabar di WhatsApp, BKPP Berau Tunda Pengumuman Formasi CPNS, Alasannya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved