Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Subianto Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, jadi Menteri Pertahanan Gajinya tak Mau Diambil
Prabowo Subianto didapuk Jokowi masuk kabinet Indonesia Maju, jadi Menteri Pertahanan gajinya tak Mau Diambil, Begini Alasannya.
Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto, Calon Presiden pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, mau berkoalisi dengan rivalnya pada Pilpres 2019, Joko Widodo atau Jokowi, dan bergabung menjadi anggota kabinet Indonesia Maju.
Nah, Prabowo Subianto dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan menggantikan Ryamizard Ryacudu.
Satu kader partai Gerindra lainnya, Edhy Prabowo, juga didapuk menjadi anggota kabinet Jokowi, posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti.
Inilah Fasilitas Menteri dan gaji Prabowo Subianto
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik 34 Menteri dan empat pejabat setara Menteri kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/10/2019).
Banyak wajah Menteri baru (dengan nama lama yang telah dikenal publik) menghiasi jajaran para pembantu Jokowi di kabinet Indonesia Maju.
Sebut saja Prabowo Subianto yang jadi Menteri Pertahanan, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, juga Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam.
Setelah menjadi pejabat negara, para tokoh ini akan menikmati sejumlah fasilitas serta gaji yang diberikan oleh negara.
Bagi sebagian Menteri yang berlatar belakang pengusaha, gaji yang mereka terima, bisa jadi lebih besar berkali-kali lipat dari sebelumnya.
Dari tayangan iNews Prime disebutkan, gaji pokok yang akan diterima para Menteri sebesar Rp 5.040.000.
Namun, selain gaji, para Menteri juga akan menerima tunjangan di kabinet Indonesia Maju.
Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.
Untuk jabatan Menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Dengan demikian, setiap bulan, Prabowo Subianto dkk akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.