Pulangnya Rizieq Shihab Bukan Kewajiban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, PA 212 tak Masalah?
Gerindra nilai pulangnya Rizieq Shihab bukan kewajiban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, PA 212 tak Masalah?
Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang.
Yakni UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28 G ayat 1:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Pemerintah harus tunduk pada amanat konstitusi dan perintah undang-undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.
"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam praktiknya," papar Taufik.
Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah ormas, juga puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Sebelumnya, Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.