Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya
Tahun Depan Gaji Pegawai Non PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tahun Depan Gaji Pegawai Non PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya
Pemkab Berau memastikan mulai 1 Januari 2020, gaji bagi para pegawai non Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akan mengalami kenaikan.
Sesuai dalam Peraturan Bupati, Nomor 71 tahun 2019, tentang stadar biaya masukan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Bupati Berau, Muharram pada 7 Oktober 2019 lalu.
Informasi ini dibenarkan oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo.
BACA JUGA
Effendi Gazali Tunjukkan Contoh Hasil Didikan Nadiem Makarim, Juga Bandingkan Jokowi dengan Joker
2 Tahun Lalu Wika Salim juga Pernah Viral di Instagram karena Video Amoral, Kini Rayu Ariel NOAH
Ucapan Saat Pilpres 2019 Ini Diungkit, Menhan Prabowo yang Baru Seminggu Dilantik Akan dipanggil DPR
Effendi Gazali Prediksi Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 jadi Presiden Usai Jokowi, Asalkan Begini
Ditemui Tribunkaltim.Co di kantornya, Agus Tantomo mengatakan,
memang ada rencana menaikan gaji para pegawai non PNS.
“Awalnya memang ada rencana untuk menaikkan gaji seluruh pegawai (termasuk PNS ),
tapi karena ada penurunan APBD 2020, maka yang dinaikan sementara ini gaji untuk pegawai yang non PNS,” kata Agus Tantomo, Kamis (31/10/2019).
Dalam Peraturan Bupati disebutkan, mereka yang mendapat renumerasi adalah pegawai tidak tetap atau honorer yang memiliki masa kerja 4 tahun, mendapat kenaikan gaji.
Namun nominalnya bervariatif, tergantung masa kerja dan tingkat pendidikan.
Sebagai gambaran, pegawai non PNS yang berpendidikan sarjana dan memiliki masa kerja 4 tahun mendapat gaji Rp 2.6 juta.
Sementara bagi pegawai dengan tingkat pendidikan SMA dan masa kerja 4 tahun, mendapat gaji Rp 2.5 juta.

BACA JUGA
Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau
Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai
Disdik Berau Mulai Sosialisasi Bahaya Ngelem di Sekolah-sekolah,Ini Contoh Dampak Ngelem pada Remaja
Cegah Peredaran Narkoba dalam Penjara, Rutan Tanjung Redeb Berau Ajukan Pengadaan X-Ray
Hingga yang terendah pendidikan SMP dan SD dengan masa kerja 4 tahun, mendapat gaji Rp 2.4 juta.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja di atas 5 tahun hingga 9 tahun, dengan pendidikan sarjana, mendapat gaji Rp 2.8 juta.
Untuk pendidikan SMA mendapat gaji Rp 2.55 juta. Dan Rp 2.5 juta untuk pendidikan SMP dan SD.
Ada pula kenaikan gaji untuk pegawai non PNS yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun, mulai dari yang tertinggi (berdasarkan jenjang pendidikan) Rp 2.9 juta dan yang terendah Rp 2.55 juta.
Sementara gaji teknis khusus, utamanya para sopir bupati, Wakil bupati, Sekda, Asisten, Ketua dan Wakil ketua DPRD, menerima gaji di atas Rp 3 juta.
Untuk tenaga medis, berdasarkan tingkat pendidikannya, tertinggi mencapai Rp 25 juta dan yang terendah Rp 3.8 juta (paramedik veteriner).
Tenaga pengajar non PNS, juga mendapat kenaikan gaji. Mulai dari yang tertinggi Rp 3.150.000 hingga yang terendah Rp 2.5 juta.
Agus Tantomo mengaku tidak tahu persis, berapa nilai anggaran yang dialokasikan Pemkab Berau untuk menaikan gaji pegawai non PNS tersebut.
Namun sebagai gambaran saja, jumlah pegawai non PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Berau, saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 orang.
Sebelumnya, Bupati Berau Muharram mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Namun karena APBD Berau tahun 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan sekitar Rp 300 miliar,
rencana itu terpaksa ditunda. Meski begitu, Pemkab Berau tetap menaikan gaji untuk pegawai non PNS.