Tak Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Penajam Paser Utara Evaluasi Tahapan dan Pencalonan Pemilu 2019
Tak Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Penajam Paser Utara Evaluasi Tahapan dan Pencalonan Pemilu 2019
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tak Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Penajam Paser Utara evaluasi tahapan dan Pencalonan Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Penajam Paser Utara menggelar 'ngopi' atau ngobrol Pemilu, Kamis (31/10/2019) di Cafe BDC, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Turut hadir dalam acara 20 partai politik ( parpol ), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ), Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) setempat.
Kegiatan Ngopi berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
BACA JUGA
Effendi Gazali Tunjukkan Contoh Hasil Didikan Nadiem Makarim, Juga Bandingkan Jokowi dengan Joker
2 Tahun Lalu Wika Salim juga Pernah Viral di Instagram karena Video Amoral, Kini Rayu Ariel NOAH
Ucapan Saat Pilpres 2019 Ini Diungkit, Menhan Prabowo yang Baru Seminggu Dilantik Akan dipanggil DPR
Effendi Gazali Prediksi Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 jadi Presiden Usai Jokowi, Asalkan Begini
Serta Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Sehubungan dengan itu, kami laksanakan ngobrol pemilu bareng dalam rangka evaluasi tahapan maupun pencalonan Pemilu 2019 kemarin," kata Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana pada Kamis (31/10/2019).
KPU Penajam Paser Utara menganggap masih ada beberapa tahap yang masih kurang.
Sesuai masukan dari parpol dalam diskusi tersebut, poin yang butuh garis bawah adalah masa kampanye yang terlalu panjang hingga 7 bulan, C6 lambat diberikan,
hingga sumber daya manusia dari penyelenggara pemilu yang masih minim.
"Ke depan kami akan tingkatkan kembali dengan berkomunikasi dengan stekholder, baik Kesbangpol, Bawaslu dengan Pemerintah Daerah," tambah Irwan Syahwana.