Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Serikat Buruh dan Apindo bersama Dinas Tenaga kerja saat melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten Berau. Tahun ini, UMK Berau diprediksi akan mengalami kenaikan minimal 8,5 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau telah

membentuk dewan Pengupahan tahun 2019.

Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi

Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.

Namun meski dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga kini, mereka belum membahas tentang Upah

Minimum Kabupaten (UMK).

“Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu Surat Keputusan

dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas

Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).

UMP menjadi acuan bagi dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMK. Pasalnya, kata

Zulkifli, besaran UMK di Kabupaten Berau, selalu di atas UMP.

Sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, tentang penyampaian

data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP

sebesar 8,51 persen.

Berdasarkan surat itu, dewan pengupahan mestinya bisa memperkirakan, berapa besaran UMK Kabupaten

Berau tahun 2020 nanti.

“Sebenarnya tinggal menambahkan saja, UMK tahun 2019 ditambah kenaikan 8,5 persen. Tapi kan nanti

dalam pembahasan akan muncul hal-hal lain yang perlu diperhitungkan,” kata Zulkifli Azhari.

Karena itu, dirinya enggan berkomentar saat ditanya prediksi UMK tahun 2020 nanti. Sekadar diketahui,

tahun 2019, UMK Berau mencapai Rp 3.120.996.

Zulkifli mengungkapkan, sejak tahun 2013, UMK Berau mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tahun

2013, UMK Berau hanya Rp 1.796.250.

Kemudian tahun 2014 mengalami kenaikan Rp 342.958 menjadi Rp 2.139.208. Angka ini kembali naik

menjadi 2.381.000 pada tahun 2015.

Tahun 2016, UMK Berau menjadi Rp 2.455.000 atau mengalami kenaikan Rp 74.000 dari tahun

sebelumnya.

Pada tahun 2017, UMK Berau kembali naikRp 195.537 atau menjadi Rp 2.650.537 dan tahun 2018 naik

menjadi 2.889.009 atau mengalami kenaikan Rp 238.472. Hingga di tahun 2019 ini, UMK Berau menyentuh

angka Rp 3.120.996.

Tahun 2020 nanti, kenaikan UMK dan UMK diprediksi mencapai 8,5 persen. Angka ini diperoleh dari hasil

survei Badan Pusat Statistik yang menyebutkan, tingkat inflasi sebesar 3,39 persen. Dan pertumbuhan

ekonomi nasional 5,12 persen.

Berikut adalah data kenaikan UMK Kabupaten Berau sejak Tahun 2013

Tahun 2013

Rp 1.796.250 naik Rp 342.958

Tahun 2014

Rp 2.139.208 naik Rp 241.792

Tahun 2015

Rp 2.381.000 naik Rp 74.000

Tahun 2016

Rp 2.455.000 naik Rp 195.537

Tahun 2017

Rp 2.650.537 naik Rp 238.472

Tahun 2018

Rp 2.889.009 naik Rp 231.987

Tahun 2019

Rp 3.120.996 diprediksi mengalami kenaikan 8,5 persen

UPAH MINIMUM - Pembahasan UMK tahun 2017 ini dinilai tidak sealot tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dalam penetapan UMK, dewan pengupahan mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan.
UPAH MINIMUM - Pembahasan UMK tahun 2017 ini dinilai tidak sealot tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dalam penetapan UMK, dewan pengupahan mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. (TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN)

 
Tertinggi di Kaltim, UMK Berau Rp 2,8 Juta

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.543.331,

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).

Salah satunya adalah UMK Kabupaten Berau.

Bahkan, UMK Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi kenaikannya jika disbanding

dengan UMK kabupaten/kota lain di Kaltim, yakni  Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017)

naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi

Kaltim, Abu Helmi. UMK ini mestinya sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 nanti. Terkait penetapan

UMP Kaltim  dan UMK 2018, pihaknya meminta agar agar para pengawas yang ada di masing-masing

kabupaten/kota melaksanakan pengawasan penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78 

Tahun 2015.

"Selain menetapkan, kita harapkan  masing-masing daerah juga  melakukan pengawasan,  jangan sampai

ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso

membenarkan, UMK Berau menjadi yang tertinggi disbanding kabupaten/kota lain di Kaltim.

“UMK sudah selesai dan ditandatangani langsung per 16 November lalu,” ungkap ungkapnya. Gubernur

Kaltim, kata Apridoh juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K786/2017, tentang

penetapan UMK Berau 2018 yang minimal Rp 2.889.009,02.

Dijelaskannya, kenaikan UMK ini mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2018 Rp

2.543.331. Pembahasan UMK tahun ini menurutnya tidak sealot tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya saat ini, ketentuan penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015

tentang pengupahan.

Sesuai PP 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun

berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun

berjalan.

Ditambah lagi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB

periode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Pihaknya juga mengaku siap untuk melaksanakan pengawasan. “Karena sudah ditetapkan, harus ditaati.

Jika ada perusahaan yang tidak sanggup, silakan melapor. Kami akan melakukan audit perusahaannya, apa

benar tidak sanggup atau hanya alasan saja,” tegasnya. (*)

Baca Juga;

Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Berau Hanya Bangun 5 Rumah Dinas Guru

BKPM Gelar Promosi Investasi Daerah, Ini Harapan Bupati Muharram agar Berau Jadi Prioritas Investasi

Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya

Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau

Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved