Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah
Foto Pelayanan BPJS Kesehatan 

Kelas III menjadi Rp 42.000,-,

Kelas II menjadi Rp 110.000,-

Kelas I menjadi Rp 160.000,-

BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus

Diberitakan sebelumnya, Januari 2020 Penyesuaian program JKN KIS

Berlaku BPJS Kesehatan gelar sosialisasi di Untag Samarinda

Beberapa tempat telah didatangi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Samarinda,

untuk menyosialisasikan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ).

Dan kampus menjadi lokasi pertama menyosialisasikan persoalan JKN.

Sebelumnya, Universitas Widya Gama (UWGM) Samarinda didatangi untuk menyampaikan Peraturan

Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun

2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, Universitas 17 Agustus menjadi lokasi ke-dua.

“Kita memang akan melaksanakan sosialisasi ke beberapa tempat.

Kampus, menjadi lokasi yang pertama kali kita datangi untuk menyosialisasikan ini,” ujar

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda,

“Aturan tersebut baru terbit kemarin.

Dimana, dalam aturan tersebut berisikan soal perubahan biaya yang harus dibayarkan oleh

peserta BPJS Kesehatan.

Namun, untuk peserta Peserta Bantuan Iuran ( PBI ), bahwa Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah

Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku sejak 1 Agustus lalu,” kata Octovianus Ramba.

Octovianus Ramba mengatakan hal yang perlu diketahui pula oleh masyarakat adalah

peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat bantuan pendanaan dari

Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan,

untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

“Sedangkan kenaikan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan

Bukan Pekerja (BP) baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000.

Penyesuaian ini memang harus dilakukan, agar program JKN-KIS ini tetap dapat dijalankan,”

pungkas Octovianus Ramba.

Sebab, disampaikan Octovianus Ramba, ada beberapa negara di dunia yang perusahaan

semacam BPJS Kesehatan ini bangkrut dan terpaksa tutup karena tidak melakukan penyesuaian.

Untuk itu, dengan cara ini, kata Octovianus Ramba, BPJS Kesehatan mempertahankan program ini dapat

terus dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

“Jadi, untuk memenuhi seluruh iuran yang telah ditetapkan itu pemerintah menyalurkan dana talangan.

Baca Juga;

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas  

Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani

Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur

Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Sesuai Usulan Sri Mulyani, Diteken Jokowi, dr Terawan Diapresiasi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved