UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Pemkot Gelar Rapat Tentukan UMK, Ini Prediksi Besaran Gaji yang Berlaku di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. 

"Kalau mengacu pada formula tahun dengan menjadikan UMP sebagai salah satu pertimbangan nilai UMK akan lebih tinggi, tapi dilihat lagi berapa PDRB dan tingkat Inflasi yang ada," jelasnya.

Untuk diketahui nilai UMK Kota Samarinda Kalimantan Timur untuk tahun 2019 bernilai 2.868.081 ribu

Sedangkan UMP Kalimatan Timur di tahun 2020 angkanya sebesar 2.981.378 ribu.

Kenaikan UMP didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019

Tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dimana ditentukan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.

Resmi UMP Kalimantan Timur Tahun 2020 Sudah Ada

Informasinya UMP Kalimantan Timur 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kalimantan Timur, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378.72.

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.

Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kalimantan Timur, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.

“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.

Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved