UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Pemkot Gelar Rapat Tentukan UMK, Ini Prediksi Besaran Gaji yang Berlaku di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. 

BACA JUGA

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019: Gemini Merasa Dicintai, Scorpio Kehilangan Kendali

Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call

Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini

Tahi Lalat Nagita Slavina di Atas Bibir Istri Raffi Ahmad Diterawang Punya Sifat & Hoki Seperti Ini

Formatnya sudah ada tinggal isi angkanya saja," kata Wagianto, Jumat (1/11/2019).

Nilai UMP Kalimantan Timur, lanjut dia, bakal jadi pengantar atau pertimbangan dari besaran UMK Kukar yang akan diajukan ke Bupati Kukar.

Pihak Disnakertrans akan melakukan pertemuan lagi dalam waktu dekat terkait besaran UMK 2020.

Pada pembahasan UMK Kukar terakhir di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar awal Oktober lalu,

Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK naik 8,38 persen dari tahun lalu, yakni Rp 2.930.304.

Sehingga nilai UMK naik menjadi Rp 3.175.863.

Namun di tengah perjalanannya, terbit surat edaran menteri yang menyebutkan nilai UMK naik 8,51 persen.

"Pembahasan terakhir kemarin masih di angka 8,38 persen, tapi ini kan sudah keluar edaran menteri berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kenaikan inflasi maka UMK naik jadi 8,51 persen.

Waktu itu kita sepakat seandainya ada surat edaran menteri terkait nilai UMK, kita akan sesuaikan, itu hasil rapat terakhir dan kedua belah pihak menyepakatinya, baik pihak pengusaha maupun serikat buruh," ucap Wagianto.

Dengan kenaikan UMK 8,51 persen, ia mengatakan, nilai UMK Kukar 2020 naik menjadi Rp 3.179.672 dari UMK sebelumnya, yakni Rp 2.930.304.

Menurutnya, Dewan Pengupahan bakal mengikuti surat edaran menteri karena itu berlaku serentak se-Indonesia.

“Nanti rekomendasi dari kabupaten dibawa ke provinsi,” kata Wagianto

Terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar, Mustain meminta nilai UMK Kukar agar segera disesuaikan dengan surat edaran menteri agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kami dari Serikat Pekerja DPD Kahutindo Kukar minta semua pihak mematuhi aturan apa yang diputuskan terkait UMK Kukar, ini untuk kepentingan bersama,

karyawan dari pihak perusahaan sering merasa keberatan tapi di Kukar sendiri belum ada penangguhan mengenai UMK,” tutur Mustain.

Mustain mengaku, pihaknya bisa menerima nilai UMK Kukar Rp 3.179.672 sesuai surat edaran menteri.

"Kami bisa terima kalau sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mustain.

Terkait 4 tahun terakhir UMK tidak lagi melihat standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Mustain mengemukakan, KHL mau dibicarakan lagi ke depan.

"Pada prinsipnya, kami tidak menghitung KHL, tapi kami sepakat jika nilainya sudah sesuai surat edaran menteri," ujar Mustain.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved