UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan
UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kaltim, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2.981.378.72.
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.
Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kaltim, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.
“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.
Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.
Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.
Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.
Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.
Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.
Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.
Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.
Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya.
Menunggu Keputusan UMP
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau telah
membentuk dewan Pengupahan tahun 2019.
Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi
Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.
Namun meski dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga kini, mereka belum membahas tentang Upah
Minimum Kabupaten (UMK).
“Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu Surat Keputusan
dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas
Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).
UMP menjadi acuan bagi dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMK. Pasalnya, kata
Zulkifli, besaran UMK di Kabupaten Berau, selalu di atas UMP.
Sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, tentang penyampaian
data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP
sebesar 8,51 persen.
Berdasarkan surat itu, dewan pengupahan mestinya bisa memperkirakan, berapa besaran UMK Kabupaten
Berau tahun 2020 nanti.
“Sebenarnya tinggal menambahkan saja, UMK tahun 2019 ditambah kenaikan 8,5 persen. Tapi kan nanti
dalam pembahasan akan muncul hal-hal lain yang perlu diperhitungkan,” kata Zulkifli Azhari.
Karena itu, dirinya enggan berkomentar saat ditanya prediksi UMK tahun 2020 nanti. Sekadar diketahui,
tahun 2019, UMK Berau mencapai Rp 3.120.996.
Zulkifli mengungkapkan, sejak tahun 2013, UMK Berau mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tahun
2013, UMK Berau hanya Rp 1.796.250.
Kemudian tahun 2014 mengalami kenaikan Rp 342.958 menjadi Rp 2.139.208. Angka ini kembali naik
menjadi 2.381.000 pada tahun 2015.
Tahun 2016, UMK Berau menjadi Rp 2.455.000 atau mengalami kenaikan Rp 74.000 dari tahun
sebelumnya.
Pada tahun 2017, UMK Berau kembali naikRp 195.537 atau menjadi Rp 2.650.537 dan tahun 2018 naik
menjadi 2.889.009 atau mengalami kenaikan Rp 238.472. Hingga di tahun 2019 ini, UMK Berau menyentuh
angka Rp 3.120.996.
Tahun 2020 nanti, kenaikan UMK dan UMK diprediksi mencapai 8,5 persen. Angka ini diperoleh dari hasil
survei Badan Pusat Statistik yang menyebutkan, tingkat inflasi sebesar 3,39 persen. Dan pertumbuhan
ekonomi nasional 5,12 persen.
Berikut adalah data kenaikan UMK Kabupaten Berau sejak Tahun 2013
Tahun 2013
Rp 1.796.250 naik Rp 342.958
Tahun 2014
Rp 2.139.208 naik Rp 241.792
Tahun 2015
Rp 2.381.000 naik Rp 74.000
Tahun 2016
Rp 2.455.000 naik Rp 195.537
Tahun 2017
Rp 2.650.537 naik Rp 238.472
Tahun 2018
Rp 2.889.009 naik Rp 231.987
Tahun 2019
Rp 3.120.996 diprediksi mengalami kenaikan 8,5 persen

Tertinggi di Kaltim, UMK Berau Rp 2,8 Juta
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.543.331,
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).
Salah satunya adalah UMK Kabupaten Berau.
Bahkan, UMK Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi kenaikannya jika disbanding
dengan UMK kabupaten/kota lain di Kaltim, yakni Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017)
naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Kaltim, Abu Helmi. UMK ini mestinya sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 nanti. Terkait penetapan
UMP Kaltim dan UMK 2018, pihaknya meminta agar agar para pengawas yang ada di masing-masing
kabupaten/kota melaksanakan pengawasan penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78
Tahun 2015.
"Selain menetapkan, kita harapkan masing-masing daerah juga melakukan pengawasan, jangan sampai
ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso
membenarkan, UMK Berau menjadi yang tertinggi disbanding kabupaten/kota lain di Kaltim.
“UMK sudah selesai dan ditandatangani langsung per 16 November lalu,” ungkap ungkapnya. Gubernur
Kaltim, kata Apridoh juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K786/2017, tentang
penetapan UMK Berau 2018 yang minimal Rp 2.889.009,02.
Dijelaskannya, kenaikan UMK ini mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2018 Rp
2.543.331. Pembahasan UMK tahun ini menurutnya tidak sealot tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya saat ini, ketentuan penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015
tentang pengupahan.
Sesuai PP 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun
berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun
berjalan.
Ditambah lagi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB
periode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Pihaknya juga mengaku siap untuk melaksanakan pengawasan. “Karena sudah ditetapkan, harus ditaati.
Jika ada perusahaan yang tidak sanggup, silakan melapor. Kami akan melakukan audit perusahaannya, apa
benar tidak sanggup atau hanya alasan saja,” tegasnya. (*)
Baca Juga;
• Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Berau Hanya Bangun 5 Rumah Dinas Guru
• BKPM Gelar Promosi Investasi Daerah, Ini Harapan Bupati Muharram agar Berau Jadi Prioritas Investasi
• Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya
• Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau
• Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai