Berita Kubar Terkini

Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK

Nasib sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
TUNGGU SURAT KPK - Nasib sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini masih belum menemukan titik terang. Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, mengatakan pihaknya tidak dapat menerbitkan LO sebelum KPK memberikan surat resmi terkait status hukum proyek-proyek yang pernah masuk dalam penyelidikan lembaga antirasuah. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Kutai Barat belum keluarkan Legal Opinion (LO) karena menunggu surat kepastian hukum dari KPK.
  • Pemkab diminta bersurat ke KPK agar proyek jalan dan jembatan mangkrak bisa dilanjutkan.
  • Dua proyek besar, Jalan Bung Karno dan Jembatan ATJ, mangkrak sejak 2012 dengan nilai lebih Rp800 miliar

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Nasib sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat belum bisa mengeluarkan Legal Opinion (LO) karena masih menunggu kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, mengatakan pihaknya tidak dapat menerbitkan Legal Opinion sebelum KPK memberikan surat resmi terkait status hukum proyek-proyek yang pernah masuk dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

“Kita tidak bisa mengeluarkan Legal Opinion selama belum ada kepastian dari KPK. Makanya, kami harap Pemerintah Daerah bersurat ke KPK, meminta kepastian hukumnya bagaimana. Apakah masih dalam penyelidikan atau sudah klir. Kalau memang sudah klir, ada surat dari KPK, baru kami dapat mengeluarkan Legal Opinion,” jelas Angga, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: 4 Proyek Mangkrak di Kutai Barat, KPK Beber Masih Penyelidikan, Tentu Saja Rahasia

Sebelumnya, Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan telah menerima Legal Opinion dari Kejari Kubar tertanggal 20 Agustus 2024 untuk sebagian proyek.

Namun, beberapa proyek lain belum bisa dilanjutkan lantaran status hukumnya masih belum jelas.

Menurut Angga, selain menunggu kepastian hukum dari KPK, persoalan administrasi dan pembayaran dengan pihak perusahaan pelaksana proyek juga harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Selain surat dari KPK, urusan pembayaran dan hal administratif lain dengan perusahaan juga harus diklirkan dulu,” tambahnya.

Baca juga: KPK ke Kutai Barat, Bupati FX Yapan Berharap Proyek Mangkrak Dilanjutkan Pusat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menemukan sejumlah proyek mangkrak di Kutai Barat dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Salah satunya adalah pembangunan Jalan Bung Karno di Desa Juaq Asa, Barong Tongkok, sepanjang 12 kilometer dengan total anggaran mencapai Rp528 miliar.

Selain itu, terdapat proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) sepanjang 1.040 meter yang juga tidak terselesaikan.

Proyek ini telah berlangsung sejak 2012 dan menghabiskan anggaran sekitar Rp300 miliar.

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Mahakam Ulu Bantah Ada Proyek Mangkrak, Didik: Bisa Berfungsi

Kejari Kubar berharap adanya kejelasan hukum dari KPK agar pemerintah daerah dapat segera melanjutkan pengerjaan proyek-proyek strategis tersebut.

“Kalau sudah ada surat resmi dari KPK, kami siap menindaklanjuti untuk menerbitkan Legal Opinion agar proyek bisa berjalan kembali,” tutup Angga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved