Berita Kubar Terkini
Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK
Nasib sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kejari Kutai Barat belum keluarkan Legal Opinion (LO) karena menunggu surat kepastian hukum dari KPK.
- Pemkab diminta bersurat ke KPK agar proyek jalan dan jembatan mangkrak bisa dilanjutkan.
- Dua proyek besar, Jalan Bung Karno dan Jembatan ATJ, mangkrak sejak 2012 dengan nilai lebih Rp800 miliar
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Nasib sejumlah proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat belum bisa mengeluarkan Legal Opinion (LO) karena masih menunggu kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, mengatakan pihaknya tidak dapat menerbitkan Legal Opinion sebelum KPK memberikan surat resmi terkait status hukum proyek-proyek yang pernah masuk dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
“Kita tidak bisa mengeluarkan Legal Opinion selama belum ada kepastian dari KPK. Makanya, kami harap Pemerintah Daerah bersurat ke KPK, meminta kepastian hukumnya bagaimana. Apakah masih dalam penyelidikan atau sudah klir. Kalau memang sudah klir, ada surat dari KPK, baru kami dapat mengeluarkan Legal Opinion,” jelas Angga, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: 4 Proyek Mangkrak di Kutai Barat, KPK Beber Masih Penyelidikan, Tentu Saja Rahasia
Sebelumnya, Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan telah menerima Legal Opinion dari Kejari Kubar tertanggal 20 Agustus 2024 untuk sebagian proyek.
Namun, beberapa proyek lain belum bisa dilanjutkan lantaran status hukumnya masih belum jelas.
Menurut Angga, selain menunggu kepastian hukum dari KPK, persoalan administrasi dan pembayaran dengan pihak perusahaan pelaksana proyek juga harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Selain surat dari KPK, urusan pembayaran dan hal administratif lain dengan perusahaan juga harus diklirkan dulu,” tambahnya.
Baca juga: KPK ke Kutai Barat, Bupati FX Yapan Berharap Proyek Mangkrak Dilanjutkan Pusat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menemukan sejumlah proyek mangkrak di Kutai Barat dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satunya adalah pembangunan Jalan Bung Karno di Desa Juaq Asa, Barong Tongkok, sepanjang 12 kilometer dengan total anggaran mencapai Rp528 miliar.
Selain itu, terdapat proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) sepanjang 1.040 meter yang juga tidak terselesaikan.
Proyek ini telah berlangsung sejak 2012 dan menghabiskan anggaran sekitar Rp300 miliar.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Mahakam Ulu Bantah Ada Proyek Mangkrak, Didik: Bisa Berfungsi
Kejari Kubar berharap adanya kejelasan hukum dari KPK agar pemerintah daerah dapat segera melanjutkan pengerjaan proyek-proyek strategis tersebut.
“Kalau sudah ada surat resmi dari KPK, kami siap menindaklanjuti untuk menerbitkan Legal Opinion agar proyek bisa berjalan kembali,” tutup Angga. (*)
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
| 3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
|
|---|
| Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_Kasi-Intel-Kejari-Kubar-Angga-Wardana-belum-bisa-terbitlkan-LO-proyek-mangkrak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.