Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020, Raihan Ahmad Dhani Pilbup Bekasi 2017 Ternyata Tak Main-main
Ahmad Dhani melalui tim yang diutusnya dikabarkan akan maju di Pilkada Surabaya 2020 dan telah mengambil formulir pendaftaran di DPC Partai Gerindra
Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya apabila Gerindra merekomendasikan dukungan.
Syaratnya, Ahmad Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.
Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan, regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.
"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id (Grup TribunMadura.co,) ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
"Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," sambung dia.
Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017, tertulis bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat itu di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual, serta sedang tidak dicabut hak pilihnya.
"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.
Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya.
"Setelah selesai menjalani pemidanaaan, calon wajib untuk mengemukakan kepada publik," katanya.
Untuk diketahui, Kota Surabaya menjadi satu di antara 19 daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020 mendatang.
Pendaftaran pasangan calon melalui partai politik baru dibuka pada 16 Juni hingga 18 Juni 2020.
Jadwal pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.
Di Kota Surabaya, nama Ahmad Dhani dikenal sebagai kader Partai Gerindra.
Pada Pemilu 2019 lalu, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Gerindra untuk DPR RI.