CPNS 2019

Formasi Unik Pengumuman CPNS Kemenkumham 2019, Kerja 3-4 Shift & Tak Kenal Libur, Ada Seleksi Khusus

Ada formasi unik di pengumuman CPNS Kemenkumham 2019 yang baru diumumkan, pola kerja 3-4 shift sehari dan tak kenal hari libur, termasuk libur nasiona

Editor: Doan Pardede
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
ILUSTRASI - Pelaksanaan sumpah/janji orientasi CPNS Kemenkumham Sulut tahun 2018. Ada formasi unik di CPNS 2019 Kemenkumham yang baru diumumkan, pola kerja 3-4 shift sehari dan tak kenal hari libur, termasuk libur nasional 

2. Surat Pernyataan yang diunduh dari situs https:// cpns.kemenkumham.go.id dan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6.000.

3. KTP asli atau e-KTP 4. Dokumen berformat PDF, yakni ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli, dan transkrip/daftar nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Bagi pelamar lulusan luar negeri, maka dapat menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, bagi pelamar lulusan Pesantren dapat menyertakan Surat Penyetaraan dan Transkrip Nilai dari Kementerian Agama.

Di sisi lain, untuk pelamar jenis formasi khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederjat masih serupa dengan persyaratan formasi umum.

Namun, jenis formasi khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat ditambahkan dokumen berupa surat keterangan asli dan kelurahan/kepala desa/kepala suku.

Surat keterangan ini bertujuan untuk menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.

Satu formasi bekerja 4 shift dan libur tetap masuk

Ada yang menarik dalam pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham, tepatnya di poin VII butir ke-4.

Berikut selengkapnya:

VIII. LAIN-LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved