CPNS 2019

Formasi Unik Pengumuman CPNS Kemenkumham 2019, Kerja 3-4 Shift & Tak Kenal Libur, Ada Seleksi Khusus

Ada formasi unik di pengumuman CPNS Kemenkumham 2019 yang baru diumumkan, pola kerja 3-4 shift sehari dan tak kenal hari libur, termasuk libur nasiona

Editor: Doan Pardede
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
ILUSTRASI - Pelaksanaan sumpah/janji orientasi CPNS Kemenkumham Sulut tahun 2018. Ada formasi unik di CPNS 2019 Kemenkumham yang baru diumumkan, pola kerja 3-4 shift sehari dan tak kenal hari libur, termasuk libur nasional 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada formasi unik di pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham ( Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ) yang baru diumumkan, pola kerja 3-4 shift sehari dan tak kenal hari libur, termasuk libur nasional.

Adapun pengumuman CPNS Kemenkumham 2019 telah resmi disampaikan pada Jumat (1/11/2019).

Dalam pengumuman CPNS Kemenkumham 2019 tersebut, dibuka sebanyak 4.598 formasi yang terdiri dari formasi khusus dan formasi umum.

Untuk formasi khusus sesuai pengumuman CPNS Kemenkumham 2019, yakni cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.

 Final, Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Meski Banyak Korban Jiwa, Ini Alasannya

 Ahok dan Antasari Azhar Berpeluang Duduki Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi yang Tunjuk Langsung

 Duel Persebaya vs PSM Makassar Ditunda, Kedua Tim Dapat Sanksi Komdis PSSI Termasuk Persib & Persija

 Setelah Cetak Gol, Ezechiel NDouassel Jadi Tumbal Kemenangan Persib Bandung di Markas Kalteng Putra

Menariknya, pembukaan formasi CPNS 2019 Kemekumham kali ini terdapat 3.532 formasi yang disediakan untuk lulusan SLTA sederajat atau lulusan SMA/SMK/MA.

Adapun alokasi formasi 2.875 untuk lulusan SLTA sederajat di CPNS 2019 Kemenkumham dengan jabatan Penjaga Tahanan, yang disediakan untuk 101 putra/putri Papua dan Papua Barat dan 2.774 untuk formasi umum.

"Untuk putra Papua sebanyak 71 formasi, putri Papua sebanyak 8 formasi, putra Papua Barat sebanyak 20 formasi, dan putri Papua Barat sebanyak 2 formasi," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, Kemenkumham juga menyediakan sebanyak 2.774 formasi umum yang terdiri dari 2.497 pria dan 277 wanita.

Adapun 2.875 formasi itu tersebar di 33 kantor wilayah.

Selain itu, lulusan SLTA juga dapat mendaftar pada jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula yang disediakan Kemenkumham sebanyak 657 formasi.

"Untuk alokasi formasi terdiri dari 69 formasi khusus Papua dan Papua Barat dan 588 formasi umum," ujar Bambang.

Sementara, penjelasan mengenai kuota pria dan wanita lebih rinci dapat dilihat pada situs https://cpns.kemenkumham.go.id.

Dokumen Persyaratan

Diketahui, dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa untuk pelamar dengan kualifikasi lulusan SLTA-sederajat diminta menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Surat lamaran yang diunduh dari situs https://sscasn.bkn.go.id dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.

2. Surat Pernyataan yang diunduh dari situs https:// cpns.kemenkumham.go.id dan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6.000.

3. KTP asli atau e-KTP 4. Dokumen berformat PDF, yakni ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli, dan transkrip/daftar nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Bagi pelamar lulusan luar negeri, maka dapat menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, bagi pelamar lulusan Pesantren dapat menyertakan Surat Penyetaraan dan Transkrip Nilai dari Kementerian Agama.

Di sisi lain, untuk pelamar jenis formasi khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederjat masih serupa dengan persyaratan formasi umum.

Namun, jenis formasi khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat ditambahkan dokumen berupa surat keterangan asli dan kelurahan/kepala desa/kepala suku.

Surat keterangan ini bertujuan untuk menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua.

Satu formasi bekerja 4 shift dan libur tetap masuk

Ada yang menarik dalam pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham, tepatnya di poin VII butir ke-4.

Berikut selengkapnya:

VIII. LAIN-LAIN

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;

4. Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;

5. Guna menggali tingkat kemampuan Samapta sebagaimana angka 5 (lima), dalam keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan
dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita).

Hal ini sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita).

Bagi peserta wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat
surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia;

6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

7. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau
pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;

9. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

10. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.

11. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;

12. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

13. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019;

14. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan
diri;

15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;

16. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;

17. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia;

18. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id ;

19. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dapat mengubungi call center yang dapat dihubungi:

a) Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau melalui Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham;

b) Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 melaui email : kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com.

Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di SINI

 sscasn.bkn.go.id CPNS 2019 Resmi Dibuka Catat Tanggal - tanggal Penting untuk Proses Pendaftaran

 Ada Syarat Umum & Khusus serta Tips Pendaftaran CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November

 Info Pendaftaran CPNS 2019: Ini 4 Instansi Buka Lowongan SMA Cukup Besar Tahun Lalu, Sampai Ribuan

 Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Harap tak Ditunda Seleksi CPNS, Dulu Pernah Terjadi

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved