Tak Terbitkan Perppu KPK, Sopan Santun Jokowi Dipertanyakan, Singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab
Tak terbitkan Perppu KPK, sopan santun Jokowi dipertanyakan, singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab
TRIBUNKALTIM.CO - Tak terbitkan Perppu KPK, sopan santun Jokowi dipertanyakan, singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab.
Sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tak akan menerbitkan Perppu KPK, dipertanyakan sejumlah kalangan.
Diketahui, Perppu KPK diperlukan agar UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, tak dilaksanakan.
• Kabar Buruk, Wakil Gubernur Lari ke Hutan, Dikeroyok Penambang Ilegal Padahal Ada 100 Satpol PP
• Oknum Polisi dan Sopir Ambulans yang Dipukulnya Sepakat Berdamai, Begini Nasib Pasien yang Dibawanya
• Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter
• Miripnya Pemeran Video Syur dengan Nagita Slavina, Gisel, Pakar Luar Negeri Ungkap Fakta Mengejutkan
Termasuk dari Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, yang turut memertanyakan alasan Presiden Jokowi tak terbitkan Perppu KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Feri Amsari mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Sebelumnya, Jokowi beralasan, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Selain itu, Jokowi menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.
"Saya sendiri mempertanyakan sopan santun ketatanegaraan Presiden.
Satu, sopan santun ketika membahas revisi UU KPK, itu ada atau tidak?
Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sebagai lembaga yang konon katanya dianggap lembaga eksekutif juga tidak dilibatkan dalam pembahasan itu," kata Feri Amsari dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Padahal, kata Feri Amsari, seharusnya Presiden Jokowi juga bisa mengutus KPK dalam proses pembahasan revisi.
Sebab, KPK merupakan lembaga yang paling berkepentingan dan terdampak dari hasil revisi ini.
Kedua, kata Feri, Jokowi dianggap sudah berperan meloloskan revisi UU KPK ini sejak bergulir di DPR.
Padahal, saat itu pengesahan revisi UU KPK dinilainya tidak memenuhi kuorum di DPR.
"Ketiga, apakah Presiden sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK dan segera memberi tahu tokoh senior itu bahwa apa yang akan jadi pilihannya.
Sampai hari ini tidak dikasih tahu.
Disampaikan hanya melalui media," kata Feri Amsari.
Tokoh senior yang dimaksud Feri Amsari adalah mereka yang diundang Jokowi datang ke Istana Merdeka pada 26 September 2019.
Saat itu, sejumlah tokoh diundang Jokowi, seperti Mahfud MD, Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, hingga Azyumardi Azra.
Setelah pertemuan itu, Jokowi mempertimbangkan akan keluarkan Perppu KPK.
"Kan seharusnya adalah undang lagi itu orang-orang senior, dan sampaikan, 'Ibu, bapak sekalian mari kita makan bakso lagi, kita diskusi soal Perppu KPK, saya mau menyampaikan sesuatu yang saya pahami soal perppu'," kata Feri Amsari.
Feri Amsari juga menyoroti bunyi Pasal 69A Ayat (1) UU KPK hasil revisi yang berbunyi, "Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia"
"Itu terdapat kekuasaan dominan yang diberikan pada Presiden.
Kekuasaan dominan itu Pasal 69A Ayat (1), yaitu Presiden satu-satunya orang yang bisa menunjuk dan melantik Dewan Pengawas KPK yang memiliki kekuasaan yang sangat dominan di KPK suatu saat nanti.
Kalau ditunjuk Desember besok.
Sementara presiden berikutnya harus melalui Pansel," ujar Feri Amsari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK.
Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.
Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Keputusan Final
Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.
Diketahui, pengesahan UU KPK yang baru memicu unjuk rasa mahasiswa dan pelajar hampir di semua daerah di Indonesia.
Korban jiwa tewas akibat unjuk rasa tersebut juga tak sedikit.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo tetap tak akan menerbitkan Perppu KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.
Diketahui, Perppu KPK diperlukan untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.
Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.
Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu KPK itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi - Maruf Amin.
Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.
Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu KPK. (*)