Bakal Ditunjuk Langsung Jokowi, Ini Nama Dewan Pengawas KPK yang Makin Mengemuka, Satu Memang Ahok
Sejumlah nama yang bakal jadi dewan pengawas KPK mengemuka dan sal;ah satunya memang Ahok, akan ditunjuk langsung Presiden Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Muncul suara-suara dukungan di media sosial untuk mencalonkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dewan pengawas KPK.
Wacana Ahok menjadi dewan pengawas KPK ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.
Setidaknya akun twitter Rudi Valinka@kurawa mensosialisasikan wacana Ahok menjadi dewan pengawas KPK itu.
• Bahan Apa yang Digunakan untuk Membuatan Minyak Tawon, Ternyata Bukan dari Tawon, Ini Penjelasannya
• Cerita Lengkap Layangan Putus yang Viral & Sempat Dihapus, Ternyata Ada 2 Cerita Saling Berhubungan
• VIRAL di Facebook, Cerita Layangan Putus, Kisah Nyata Mommi ASF Ditinggal Suami demi Selebgram
• Pembalap Afridza Munandar Meninggal Dunia, Video Call Ibu Sebelum Balapan, Ini Pesan Terakhirnya
Di twitter-nya, dia menulis "Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota dewan pengawas KPK RI maka silahkan Rituit Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak@jokowi".

Hingga Senin pagi, cuitan tersebut telah di-retweet hingga 17 ribu kali.
Selain Ahok, nama Antasari Azhar juga disebut berpeluang jadi dewan Pengawas KPK.
Diketahui, kepada wartawan di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung dewan pengawas KPK.
Beberapa waktu lalu juga muncul isu yang menyebut Dewan Pengawas KPK akan diisi Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo tidak menggunakan panitia seleksi untuk menentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.