Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti tes CPNS 2019.

Editor: Syaiful Syafar
Facebook
Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan 

Cara Perpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019, dari Tarif hingga Berkas yang Diperlukan

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti tes CPNS 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai tanggal 11 November.

Sebelum pendaftaran CPNS 2019 dibuka, Anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan salah satunya SKCK.

Baca juga:

Tidak Dapat Kuota CPNS 2019, Jangan Khawatir, Penerimaan CPNS 2020 Siap Dibuka, Ini Tips untuk Anda

BREAKING NEWS - Ada Pelamar Spesial CPNS 2019 dan Peluang Lulus Bisa Lebih Besar, Bisa Tak Ikut SKD

Syarat SKCK online skck.polri.go.id di Semarang, Karawang, Palembang & Lainnya, Bisa untuk CPNS 2019

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan ada tidanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Namun, SKCK ini memiliki batasan waktu.

SKCK hanya berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sehingga untuk Anda yang sebelumnya sudah pernah memiliki SKCK tetapi telah melewati masa berlaku, maka Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK kembali.

Berikut ini beberapa cara yang perlu Anda lakukan untuk perpanjangan SKCK adalah:

1. Datanglah ke Polres sambil membawa dokumen:

- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Fotocopy KTP atau SIM

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

- Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

2. Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS / CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Lokasi Polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.

3. Teliti kembali berkas Anda, apabila sudah lengkap dan formulir sudah diisi dengan benar maka serahkan ke petugas.

4. Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Rp 60.000 untuk warga negara asing ( WNA ).

Untuk Anda yang belum pernah membuat SKCK, maka Anda bisa membuat baru SKCK.

Dokumen untuk pembuatan SKCK baru, memiliki perbedaan dengan yang memperpanjang SKCK.

Berikut ini prosedur untuk Anda yang ingin membuat SKCK baru:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga:

Daftar CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Instansi Paling Sedikit Diincar di 2018, Satu Dipimpin Mahfud MD

Formasi Unik Pengumuman CPNS Kemenkumham 2019, Kerja 3-4 Shift & Tak Kenal Libur, Ada Seleksi Khusus

Link Formasi CPNS 2019 DKI Jakarta, Jadwal, Tata Cara Pendaftaran sscasn.bkn.go.id, Usia 18-40 Tahun

Link Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Barat, Lengkap Jadwal & Tata Cara Pendaftaran sscasn.bkn.go.id

Saat ini, Polri juga telah memperbaiki pelayanannya.

Polri menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/04/160342765/ini-prosedur-memperpanjang-skck-untuk-mendaftar-cpns-2019?
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved