CPNS 2019
Syarat SKCK online skck.polri.go.id di Semarang, Karawang, Palembang & Lainnya, Bisa untuk CPNS 2019
Cara buat SKCK online di skck.polri.go.id untuk Semarang, Karawang, Palembang & daerah lain, bisa syarat pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Cara buat SKCK online di skck.polri.go.id untuk Semarang, Karawang, Palembang dan daerah lainnya, bisa syarat CPNS 2019 mendaftar di sscasn.bkn.go.id.
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, tata cara pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id menjadi perbincangan hangat di Semarang, Karawang, Palembang dan daerah lainnya.
Meski belum dipastikan instansi mana saja di seleksi CPNS 2019 yang meminta berkas tersebut, tidak ada salahnya untuk melihat tata cara dan syarat pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id.
• Bahan Apa yang Digunakan untuk Membuatan Minyak Tawon, Ternyata Bukan dari Tawon, Ini Penjelasannya
• Cerita Lengkap Layangan Putus yang Viral & Sempat Dihapus, Ternyata Ada 2 Cerita Saling Berhubungan
• VIRAL di Facebook, Cerita Layangan Putus, Kisah Nyata Mommi ASF Ditinggal Suami demi Selebgram
• Pembalap Afridza Munandar Meninggal Dunia, Video Call Ibu Sebelum Balapan, Ini Pesan Terakhirnya
Berdasarkan penelusuran Tribun tahun 2018 lalu, tidak semua instansi memasukkan SKCK ke dalam daftar persyaratan.
Adapun instansi yang meminta SKCK, salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pengumuman resmi Kemenkeu, dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir terdiri dari SKCK dan Kartu Kuning.
Lantas, apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.
Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.