Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil, Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk
Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil, Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketahuan berduaan dengan istri orang, seorang imam Masjid di Aceh dihukum cambuk
Seorang imam sebuah Masjid dihukum cambuk, karena ketahuan berduaan dengan istri orang dalam sebuah mobil.
Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.
Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Kabupaten Aceh Besar, dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Mukhlis dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.
BACA JUGA
Antasari Azhar Ok, Ahok Tidak, Jokowi Ungkap Kriteria Dewan Pengawas KPK, Ini Respon Yenti Garnasih
Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP eks Wakil Jokowi Jualan Cendol di Acara Ini Diakhiri Ciuman Mesra
Tak Terbitkan Perppu KPK, Sopan Santun Jokowi Dipertanyakan, Singgung Mahfud MD dan Quraish Shihab
Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.
Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.
Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33)
"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir di sekitar pantai wisata Ulee Lheu.
Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.