Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil, Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk
Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil, Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk.
"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU sekaligus imam masjid.
Husaini mengatakan pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU.
Alasannya, kata dia, Mukhlis merusak citra ulama.
"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini kepada wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Hidayatullah.

Qanun belum jerat pejabat
Eksekusi hukuman cambuk terus dilakukan di Aceh.
Namun sebagian warga mendesak qanun tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, tapi juga kasus yang merugikan publik, salah satunya Korupsi.
Namun hingga saat ini, pemerintah Aceh menyebut qanun belum mengatur soal Korupsi.
Syariat Islam di Aceh berlaku setelah perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah di Helsinki, Finlandia, tahun 2005.
• Suami 1,5 Tahun Tak Pulang, Wanita Ini Bawa Pria Lajang ke Rumah, Tepergok dan Akan Dicambuk
• Pikiran Kacau hingga Gemetar, Kisah Algojo Cambuk di Aceh saat Pertama Kali Lakukan Eksekusi
• Tiga Kali Gagal, Oknum Anggota DPRK dari PDI Perjuangan Dijadwalkan Dicambuk Besok, Ini Kesalahannya
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengakui bahwa qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.
"Syariat Islam di daerah kami belum berjalan secara menyeluruh.
Contohnya, belum ada hukuman potong tangan untuk koruptor atau pencuri, belum ada hukuman pancung, dan masih banyak lainnya yang belum ada," ujar Husaini.
Pengamat hukum Islam dari UIN Ar Raniry, Irwan Abady, menilai hukuman cambuk untuk anggota Majelis Permusyawaratan Ulama bukan cerminan penegakan hukum 'tajam ke atas'.
Dasar argumentasi Irwan, anggota majelis ulama bukan pengambil kebijakan.