Sabtu, 25 April 2026

Sudah Tiga Bulan Jualan Sabu, Pasangan Suami Istri Siri di Samarinda Diciduk

sudah tiga bulan jualan sabu, pasangan suami istri siri di Samarinda Diciduk polisi

TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga
DARURAT NARKOBA - Pasangan suami istri diamankan Polsek Samarinda Seberang akibat memperjual belikan sabu, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - sudah tiga bulan jualan sabu, pasangan suami istri siri di Samarinda Diciduk polisi

Pasangan suami istri (Pasutri) siri kompak jualan sabu guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/11/2019) malam kemarin, saat personel Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli rutin.

Patroli dilakukan mulai dari Polsek hingga ke Jalan Cipto Mangunkusumo.

Polda Kaltara Ungkap Barang Bukti 1,8 Kg Sabu Sabu, 1 Bandar Jaringan Internasional Tersangka

Gara-gara Uang Rp 4 Juta, Ilham Terancam Hukuman Mati setelah Tertangkap jadi Kurir Sabu 6 Kg

Bawa Sabu dan Senjata Tajam, Warga Samarinda ini Ditangkap Polisi, Diancam Pasal Berlapis

Ketika berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang bernama Anton (48), didapatkan satu poket sabu di dasboard motor yang dikendarainya.

Tidak berhenti di situ saja, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menuju rumah tersangka di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharaam, Samarinda Seberang.

Di kediamannya, petugas kembali memperoleh sabu, sebanyak 24 poket sabu siap edar ditemukan.

Tidak hanya itu saja, selama menjajakan sabu, Anton dibantu oleh istri sirinya bernama Maymuna (36).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah menjajakan sabu sejak tiga bulan terakhir.

Selain menjual di kawasan Samarinda, keduanya juga kerap menjualkan ke wilayah Kukar, sesuai dengan permintaan konsumen.

Harga yang dipatok keduanya pun bervariasi, per poket bisa dijual mulai ratusan ribu rupiah hingg jutaan, tergantung berat yang dikehendaki pelangganya.

"Keduanya pasangan suami istri, tapi statusnya siri saja. Selama beroperasi ya mereka saling kerja sama," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, Senin (4/11/2019).

Ia menjelaskan, keduanya terbukti mengedarkan serta menggunakan sabu.

Total terdapat 25 poket sabu seberat 18,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya dompet warna coklat, timbangan digital, sendok penakar,

empat unit Handphone (HP), dua bendel plastik clip kosong, potongan kertas warna merah pembungkus sabu, buku catatan penjualan sabu dan staples.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya terus akan melakukan patroli, terutama di kawasan yang rawan tindak kriminalitas dan peredaran narkotika.

"Sekecil apapun narkoba yang dijual, tetap tidak diperkenankan, dan tetap kita akan tindak," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved