Darurat Narkoba
Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah
Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah di tangkap BNN Kota Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Zainul
Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim berinisial DK dan DL resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami tangkap, kami kirimkan ke polisi Malaysia. Mereka membenarkan bahwa TO-nya (Target Operasi) sesuai dengan yang kami tangkap. Tersangka ini adalah WNI," ujarnya.
Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
( Tribun Kaltim )