Pratikno Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar Menguat, Peluang Ahok Ada di Jokowi

Pratikno bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar menguat, peluang Ahok ada di Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Eks GUbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Antasari Azhar 

Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.

Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.

Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.

Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.

Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

Dewan pengawas ditetapkan Presiden.

Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk Presiden

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved