Pratikno Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar Menguat, Peluang Ahok Ada di Jokowi
Pratikno bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar menguat, peluang Ahok ada di Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Pratikno bocorkan kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar menguat, peluang Ahok ada di Jokowi.
Mensesneg Pratikno membocorkan kriteria Dewan Pengawas KPK yang diinginkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kriterianya ternyata tak jauh dari Antasari Azhar dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok.
• Maju Pilpres 2024, Mahfud MD Diprediksi Berpasangan dengan Gubernur yang Dibenci Pendukung Jokowi
• Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter
• Akun Facebook Ini Ungkap Nama Asli Tokoh-tokoh di Cerita Viral Layangan Putus, Ada Pemilik Ammar TV
• Tokoh Jawa Barat Ini Minta Tito Karnavian, Fachrul Razi Ubah Gaya Pakaian PNS Boleh Celana Cingkrang
Diketahui, Jokowi akan menunjuk langsung Dewan Pengawas KPK yang memiliki sejumlah kewenangan strategis.
Isu penunjukan Dewan Pengawas KPK menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik akan menduduki posisi tersebut. Diantaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok.
Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno buka-bukaan soal Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pratikno menyebut dewan pengawas nantinya akan lebih banyak diisi oleh ahli hukum.
"Macam-macam.
Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul," kata Pratikno di Istana KePresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
"Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," sambung Pratikno.
Sosok Antasari Azhar diketahui memiliki latar belakang hukum yang kuat.
Antasari Azhar menghabiskan masa kecilnya di Belitung.
Baru setelah menamatkan pendidikan SD-nya pada tahun 1965, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971.
Dia melanjutkan pendidikannya dengan masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981.
Pada saat kuliah Antasari Azhar sangat aktif berorganisasi.
Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada tahun 1978.
Selain pendidikan formal tersebut, selama dalam karier kejaksaannya, Antasari juga mengikuti sejumlah kursus di antaranya: Commercial Law di New South Wales University Sydney dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi menampung masukan dari berbagai pihak terkait sosok yang akan ia pilih sebagai dewan pengawas KPK.
Ia melanjutkan, Presiden Jokowi masih memiliki waktu hingga Desember untuk memilih sosok yang tepat.
"Dewan pengawas kan Presiden masih banyak waktu. Nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Masih bulan Desember," ucap Pratikno.
"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," sambungnya.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, Presiden bisa menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Wacana Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK
Muncul suara-suara dukungan di media sosial untuk mencalonkan ahok sebagai Dewan Pengawas KPK.
Wacana Ahok menjadi dewan pengawas KPK ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.
Setidaknya akun twitter Rudi Valinka@kurawa mensosialisasikan wacana Ahok menjadi dewan pengawas KPK itu.
Di twitter-nya, dia menulis "Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota dewan pengawas KPK RI maka silahkan Rituit Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak@jokowi".
Hingga Senin pagi, cuitan tersebut telah di-retweet hingga 17 ribu kali.
Selain Ahok, nama Antasari Azhar juga disebut berpeluang jadi dewan Pengawas KPK.
Diketahui, kepada wartawan di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung dewan pengawas KPK.
Beberapa waktu lalu juga muncul isu yang menyebut Dewan Pengawas KPK akan diisi Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo tidak menggunakan panitia seleksi untuk menentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK
Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.
Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.
Dewan pengawas ditetapkan Presiden.
Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk Presiden
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1. (*)