Darurat Narkoba
Tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan
Ada tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan Kalimantan Timur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Selain menjual di kawasan Samarinda, keduanya juga kerap menjualkan ke wilayah Kukar, sesuai dengan permintaan konsumen.
Harga yang dipatok keduanya pun bervariasi, per poket bisa dijual mulai ratusan ribu rupiah hingg jutaan, tergantung berat yang dikehendaki pelangganya.
"Keduanya pasangan suami istri, tapi statusnya siri saja. Selama beroperasi ya mereka saling kerja sama," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, Senin (4/11/2019).
Lanjut dirinya menjelaskan, keduanya terbukti mengedarkan serta menggunakan sabu. Total terdapat 25 poket sabu seberat 18,14 Gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya dompet warna coklat, timbangan digital, sendok penakar, empat unit Handphone (HP), dua bendel plastik clip kosong, potongan kertas warna merah pembungkus sabu, buku catatan penjualan sabu dan staples.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya terus akan melakukan patroli, terutama di kawasan yang rawan tindak kriminalitas dan peredaran narkotika.
"Sekecil apapun narkoba yang dijual, tetap tidak diperkenankan, dan tetap kita akan tindak," tegasnya.
Pihak Polda Kaltara Tangkap Sabu Bandar Internasional
Di tempat terpisah. Kepolisian Daerah ( Polda ) Kalimantan Utara atau Kaltara berhasil mengungkap kembali tiga kasus peredaran narkotika selama Oktober 2019.
Barang bukti sabu sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.855,75 gram atau 1,8 kilogram.
Sebanyak 10 orang tersangka yang diamankan.
Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reskoba, Kombes Pol Adi Affandi mengungkapkan, tiga kasus yang diungkapkan ini adalah kasus yang sindikatnya saling terkait.
Pertama, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Wari, Samsu Abdullah, dan Harjoni Darmawan di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan pada 8 Oktober. Dari ketiganya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 49,51 gram.
"Kami melakukan pengembangan dari kasus itu, akhirnya kami mengungkap kasus baru dengan tersangka Herman di Jalan Kepiting, Juata Laut, Tarakan di hari yang sama, tanggal 8 Oktober," ujar Kombes Pok Adi Affandi, Senin (4/11/2019) di Mapolda Kalimantan Utara.
Tiga tersangka pada kasus pertama, mengungkapkan kepada penyidik bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka Herman.
Polisi yang terus melakukan pengembangan kasus, akhirnya kembali meringkus 6 (enam) tersangka baru yakni Sape, Rahmat, Johansyah, Sarifuddin, Ruseno, dan Melisa. Dari enam tersangka baru ini, diketahui adalah bandar sabu jaringan internasional. Tersangka tersebut adalah Johansyah alias Bagong.
Bagong sudah lama menjadi target operasi Polda Kalimantan Utara. Demikian juga ia menjadi target operasi Polisi Diraja Malaysia.
"Setelah kami tangkap, kami kirimkan ke polisi Malaysia. Mereka membenarkan bahwa TO-nya (Target Operasi) sesuai dengan yang kami tangkap. Tersangka ini adalah WNI," ujarnya.
Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
( Tribun Kaltim )