Lingkungan Hidup
Warga Melakukan Penebangan Liar Pohon di Balikpapan, Siap-siap Saja Bentuk Hukuman Ini akan Menjerat
Bagi warga Melakukan penebangan liar pohon di Balikpapan Kalimantan Timur, Siap-siap Saja bentuk hukuman Ini akan menjerat.
sudah terdapat dalam aturan Perwali yang melarang penggunaan sedotan plastik dan styrofoam yang merupakan tindak lanjut dari Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang penggunaan kantong plastik.
BACA JUGA
Akun Facebook Ini Ungkap Nama Asli Tokoh-tokoh di Cerita Viral Layangan Putus, Ada Pemilik Ammar TV
Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter
10 Manfaat Rutin Minum Air Madu Sebelum Tidur, Kurangi Risiko Diabetes hingga Membersihkan Racun
Tokoh Jawa Barat Ini Minta Tito Karnavian, Fachrul Razi Ubah Gaya Pakaian PNS Boleh Celana Cingkrang
Perwali ini telah dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat program Cleaning, Green, & Healty ( CGH ).
"Nanti baru terhitung 3 bulan lagi, di tanggal 10 Februari 2020, kita akan melarang penggunaan sedotan plastik di seluruh wilayah balikpapan," ujar Suryanto saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co.
Suryanto mengaskan tidak akan ada lagi masyarakat di Kota Balikpapan yang akan menggunakan sedotan plastik, tas plastik sekali pakai, dan styrofoam.
Dengan adanya Perwali, Suryanto memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan masyarakat, apabila masih ditemukan penggunaan plastik sekali pakai.
"Ada sanksinya, kalau dia pengusaha sanksinya teguran sampai ke penutupan usaha.
Dan kalau masih ada yang menggunakan akan ditertibkan Satpol PP," ucap Suryanto.
Suryanto mengatakan plastik hanya akan merusak generasi penerus bangsa dan jika dibakar akan menjadi racun.

Ia meyakini bahwa masyarakat akan mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi plastik, jika mengetahui dampak yang ditimbulkan untuk jangka ke depannya.
"Pemerintah tidak akan memberatkan sanksi dengan catatan semua masyarakat ikut.