Lingkungan Hidup
Warga Melakukan Penebangan Liar Pohon di Balikpapan, Siap-siap Saja Bentuk Hukuman Ini akan Menjerat
Bagi warga Melakukan penebangan liar pohon di Balikpapan Kalimantan Timur, Siap-siap Saja bentuk hukuman Ini akan menjerat.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi warga Melakukan penebangan liar pohon di Balikpapan Kalimantan Timur, Siap-siap Saja bentuk hukuman Ini akan menjerat
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur melalui Dinas lingkungan hidup tanggapi positif atas inisiatif DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Atas pengusulan Raperda terkait pengendalian penebangan liar pohon.
Kepala Dinas lingkungan hidup Balikpapan, Suryanto mengatakan pemkot akan mendukung sepenuhnya mengenai raperda yang diusulkan.
"Jadi saya pikir, ini sesuatu lagi yang positif bagi pemerintah kota Balikpapan, justru dewannya menginisiasi membuat aturan penebangan pohon menjadi Perda padahal kita hanya bikin perwali saja," ujar Suryanto saat ditemui Tribunkaltim.co.
Menurutnya dengan dibuatnya peraturan daerah mengenai aturan penebangan pohon, hal tersebut akan melindungi pohon di Balikpapan untuk kedepannya.
Meski sudah memiliki program pembibitan pohon yang diperkuat oleh peraturan Walikota, Suryanto mengakui raperda yang diinisiasi oleh DPRD ini akan lebih memperkuat aturan yang telah ada sebelumnya.
"Program pohon DLH itu juga tetap berjalan, artinya kalau ada pohon mengganggu, tinggal kita lihat saja. Masyarakat menebang berapa nanti ada hitungan tersendiri untuk menggantinya, sekarang nurut kok mereka," tuturnya.
Suryanto juga menyebutkan bahwa pernah ada satu pohon yang ditebang kemudian digantikan dengan 25 pohon yang ditanam di tempat yang masih kosong.
Sementara itu saat ditanya mengenai masukan penggantian pohon menggunakan uang, Suryanto menegaskan pihaknya menolak dan
"Tidak mau kita, kita hindari uang lah, jangan kalau bisa. Kita lebih baik pohon daripada uang. Sedangkan pohon saja dicurigai juga, jangan-jangan dijual oleh DLH pohonnya lagi, apalagi uang nanti tidak masuk ini," pungkas Suryanto.
Sedotan Plastik di Balikpapan Bakal Dilarang
Perwali sudah dikeluarkan, Pemkot Balikpapan larang penggunaan sedotan plastik mulai Februari 2020.
Larangan penggunaan plastik di Balikpapan juga akan ditingkatkan dengan larangan penggunaan sedotan plastik dan styrofoam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto menjelaskan larangan penggunaan sedotan plastik yang dianggap memberikan dampak buruk bagi lingkungan,
sudah terdapat dalam aturan Perwali yang melarang penggunaan sedotan plastik dan styrofoam yang merupakan tindak lanjut dari Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang penggunaan kantong plastik.
BACA JUGA
Akun Facebook Ini Ungkap Nama Asli Tokoh-tokoh di Cerita Viral Layangan Putus, Ada Pemilik Ammar TV
Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter
10 Manfaat Rutin Minum Air Madu Sebelum Tidur, Kurangi Risiko Diabetes hingga Membersihkan Racun
Tokoh Jawa Barat Ini Minta Tito Karnavian, Fachrul Razi Ubah Gaya Pakaian PNS Boleh Celana Cingkrang
Perwali ini telah dikeluarkan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi saat program Cleaning, Green, & Healty ( CGH ).
"Nanti baru terhitung 3 bulan lagi, di tanggal 10 Februari 2020, kita akan melarang penggunaan sedotan plastik di seluruh wilayah balikpapan," ujar Suryanto saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co.
Suryanto mengaskan tidak akan ada lagi masyarakat di Kota Balikpapan yang akan menggunakan sedotan plastik, tas plastik sekali pakai, dan styrofoam.
Dengan adanya Perwali, Suryanto memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan masyarakat, apabila masih ditemukan penggunaan plastik sekali pakai.
"Ada sanksinya, kalau dia pengusaha sanksinya teguran sampai ke penutupan usaha.
Dan kalau masih ada yang menggunakan akan ditertibkan Satpol PP," ucap Suryanto.
Suryanto mengatakan plastik hanya akan merusak generasi penerus bangsa dan jika dibakar akan menjadi racun.

Ia meyakini bahwa masyarakat akan mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi plastik, jika mengetahui dampak yang ditimbulkan untuk jangka ke depannya.
"Pemerintah tidak akan memberatkan sanksi dengan catatan semua masyarakat ikut.
Niat kita itu baik, jangan melihat larangannya, jangan melihat pemerintah sewenang-wenang, tapi lihat dampak buruknya dan kita ingin kurangi itu," tandas Suryanto saat mengakhiri keterangannya.
BACA JUGA
Imbauan Kurangi Plastik, Pedagang Pasar Segiri Samarinda Masih Berikan Kantong Plastik ke Pembeli
Sampah Capai 150 Ton per Hari, Larangan Kantong Plastik di Kutai Timur Baru Berlaku Akhir Tahun 2019
DLHK Berau Susun Regulasi Pembatasan Kantong Plastik, Ini Dua Usaha Tidak Sediakan Kantong Plastik
3 Bahaya bagi Tubuh Anda jika Konsumsi Sayuran yang Dibungkus Plastik