Breaking News

Klarifikasi Ahok Soal Dewan Pengawas KPK, Hingga Sosok Orang Dekat Jokowi Dijagokan Termasuk Yusril?

Klarifikasi Ahok soal Dewan Pengawas KPK, hingga sosok orang dekat Jokowi dijagokan termasuk Yusril Ihza Mahendra?

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Klarifikasi Ahok Soal Dewan Pengawas KPK, Hingga Sosok Orang Dekat Jokowi Dijagokan Termasuk Yusril? 

TRIBUNKALTIM.CO - Klarifikasi Ahok soal Dewan Pengawas KPK, hingga sosok orang dekat Jokowi dijagokan termasuk Yusril Ihza Mahendra?

Nama Basuki BTP alias Ahok BTP sempat ramai dikabarkan bakal masuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewan Pengawas KPK ).

Kemungkinan Ahok BTP masuk menjadi Dewan Pengawas KPK memang cukup berpeluang.

Ahok & Antasari Azhar Masuk 5 Calon Dewan Pengawas KPK Diseleksi Jokowi? Bocoran Fadjroel Rachman

Di Depan Jokowi & Media, Mahfud MD Sebut Pernyataan Berbeda Soal Perppu KPK, Ini Kata Eks Staff JK

Ahok dan Antasari Kembali Menguat Calon Dewan Pengawas KPK, Begini Kata Jokowi Soal Pilihannya

Hal ini jika ditilik aturan dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Namun terungkap bukan sosok Ahok BTP yang akan ditempatkan menjadi dewan pengawas KPK.

Melansir dari tribunnewswiki.com, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Presiden Jokowi perlu menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas untuk memuluskan agendanya di KPK.

"Siapapun dewan pengawasnya pastilah orang-orang jokowi yang tentu saja punya kepentingan di KPK untuk kemudian menjalanlan kepentingan Jokowi," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019) mengutip Wartakota.

Feri menuturkan, peluang Jokowi menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas KPK terbuka lebar.

Sebab, proses pemilihan Dewan Pengawas KPK pada periode terakhir Jokowi tidak melalui mekanisme panitia seleksi dan tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Ini membuktikan Jokowi akan sangat dominan meletakkan orang-orangnya yang memiliki kewenangan bisa menentukan ke arah mana KPK di masa depan," ujar Feri

Berikut adalah deretan nama yang dijagokan menjadi Dewan Pengawas KPK :

1. Mantan Perwira Tinggi Polisi atau Tentara

Jenderal purnawirawan disebut menjadi sosok paling logis untuk ditunjuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

Selain itu bisa juga pensiunan polisi atau pensiunan tentara.

Alasan pemilihan polisi atau tentara karena Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, perwira bintang dua di Kepolisian.

Dengan menempatkan pensiunan polisi sebagai Dewan, Irjen Firli tentunya akan lebih mudah bekerjasama.

Alasan lainnya karena Presiden Jokowi memang mesra dengan purnawirawan dan polisi.

Hal tersebut tergambar dari susunan Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik Oktober lalu.

2. Yusril Ihza Mahendra

Nama Yusril Ihza Mahendra juga menjadi kandidat kuat mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.

Hal tersebut karena Yusril Ihza Mahendra merupakan sosok yang berada di kubu Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 lalu.

Diketahui latar belakang Yusril Ihza Mahendra yang merupakan ahli hukum bisa menjadi kandidat kuat untuk menjabat sebagai Dewas KPK.

Selama ini, ternyata juga Yusril Ihza Mahendra adalah sosok yang mendukung revisi UU KPK.

Meskipun tidak menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf Amin, namun Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut akan diberikan jabatan khusus oleh Presiden Jokowi.

Maka jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK bisa menjadi salah satu jawabannya.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra ( TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Ahok dan Antasari Kembali Menguat Calon Dewan Pengawas KPK, Begini Kata Jokowi Soal Pilihannya

Klarifikasi Ahok soal Dewan Pengawas KPK

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah isu yang beredar mengenai dirinya akan menjabat sebagai Dewan Pengawas KPKP.

Nama Ahok bersama Antasari Azhar disebut-sebut akan mengisi posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi memang akan menunjuk langsung.

Meski begitu, Ahok membantah akan mengisi satu kursi dalam posisi menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Hoaks itu," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/11/2019).

Munculnya nama Ahok sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK disebarkan oleh akun Twitter @kurawa milik Rudi Valinka.

Dalam cuitannya, Rudi menulis dukungannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tapi, Ahok menegaskan, belum ada komunikasi dengan pihak Istana, agar dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Tidak ada (komunikasi)," aku Ahok.

Sebelumnya, beredar isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas KPK.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai, Dewan Pengawas KPK harus diisi orang yang tak pernah terlibat kasus maupun masalah.

"Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang tidak pernah bermasalah."

"Tidak pernah berkasus, baik secara pidana maupun etika," ujar Ujang ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus menghindari orang-orang yang pernah bermasalah, apalagi sudah pernah diputus pengadilan.

Jika nantinya diisi orang-orang berlatar belakang seperti itu, maka dikhawatirkan akan merusak wibawa KPK serta Presiden Jokowi yang menentukan nama-nama Dewan Pengawas KPK nantinya.

"Jika orang-orang bermasalah masuk menjadi Dewan Pengawas KPK, maka akan runtuhlah kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi."

"Dan runtuh juga kewibawaan Jokowi sebagai penentu nama-nama tersebut."

"Cari figur-figur yang berintegritas, yang bersih. Jika tidak, maka hancurlah negara ini."

"Jangan sampai KPK atau negara ini diurus oleh orang-orang yang bermasalah," imbuh Ujang.

Sebelumnya, di media sosial dan pesan WhatsApp beredar konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) dan Antasari Azhar.

Dua orang itu dikabarkan telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Eks GUbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Antasari Azhar
Eks GUbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Antasari Azhar (Kolase Tribun Kaltim)

Istana Tolak Tunggu Putusan MK, Jokowi Tetap Umumkan 5 Nama Dewan Pengawas KPK, Ahok Termasuk?

Foto itu disertai tulisan, 'Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.'

'Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik.'

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sedang melakukan proses pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, Jokowi turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru."

"Yaitu di Bulan Desember 2019," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ada pun proses pemilihannya, kata Jokowi, untuk saat ini dilakukan penunjukan secara langsung olehnya, tanpa membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seperti saat memilih Komisioner KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," paparnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan, tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan.

Meskipun, UU 20/2002 tentang KPK mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) hari ini.

Sebab, di UU KPK hasil revisi, OTT dan penyadapan dilakukan atas izin dewan pengawas KPK.

Namun per hari ini, dewan pengawas KPK belum terbentuk.

Pratikno Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar Menguat, Peluang Ahok Ada di Jokowi

Datangi KPK, Kapolri Idham Azis Komit Tuntaskan Kasus Novel Baswedan, Ternyata Ada Temuan Signifikan

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim, KPK Tetap Berusaha Buktikan

Sekjen PPP itu menyesalkan adanya informasi KPK tidak bisa lagi melakukan OTT dan penyadapan, apabila UU KPK yang direvisi mulai diberlakukan.

"Ini adalah miss leading, informasi yang menyesatkan," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Ia menegaskan, pada pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan apabila dewan pengawas belum terbentuk, maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.

"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK," tuturnya.

Arsul mengatakan, KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan seenaknya, setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.

"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penyadapan)."

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bukan Ahok BTP, Ini Nama-Nama Calon Dewan Pengawas KPK, https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/06/bukan-ahok-btp-ini-nama-nama-calon-dewan-pengawas-kpk
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved