Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Lengkap Pengacara Wiranto
Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Pengacara Wiranto soal Gugatan Wanprestasi
Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
• Ditunjuk Jokowi Gantikan Wiranto, Mahfud MD Blak-blakan Singgung Kecurangan Pemilu Orba & Reformasi
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan.
Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan.
Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang Sujagad murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang Sujagad yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.
Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura.
Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri.
• Jelang Pelantikan Presiden, Kabar Terkini Wiranto, Sempat Bolos dari RSPAD & Dijenguk Tokoh Ini
Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang Sujagad untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Wiranto juga menggugat agar Bambang Sujagad membayar bunga yang dihitung dari 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.
Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.