Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Lengkap Pengacara Wiranto
Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Pengacara Wiranto soal Gugatan Wanprestasi
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga."
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," kata Adi.
Oleh karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan. "Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/07240251/pengacara-jelaskan-gugatan-rp-449-miliar-wiranto-terhadap-bambang-sujagad?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi