Guru Honorer Ajak Siswi SMK di Bulelang Lakukan Threesome dengan Selingkuhan, Ini Faktanya
Seorang guru honorer SMK di Bulelang mengajak siswi melakukan hubungan seks bertiga alias threesome dengan pegawai kontrak BKPSDM Buleleng
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang guru honorer SMK di Bulelang, -sebut saja Vidar- diciduk polisi.
Perempuan berusia 29 tahun itu mengajak seorang siswi di SMK untuk menggelar hubungan seks bertiga alias threesome.
Hubungan seks bertiga itu dilakukan dengan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, Namar (nama tak sebenarnya).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyebut, kasus tersebut terungkap setelah orangtua siswi SMK melaporkan peristiwa tersebut pada 6 November 2019.
Padahal, peristiwa persetubuhan terjadi pada 26 Oktober 2019 lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung menciduk Namar dan Vidar.
Keduanya dicokok terpisah di Jalan Kutilang, Singaraja dan Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban mulanya diminta oleh pelaku untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik pelaku pria yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan siswi SMK tersebut.
Hingga akhirnya korban dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka perempuan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku pria disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar
Siswa SMA
Video adegan panas seorang siswa SMA tersebar luas di media sosial setelah dipaksa melakukan perilaku tak terpuji tersebut oleh gurunya sendiri.
Oknum guru bersangkutan memaksa korban sembari mengancam menggunakan senjata tajam. Video yang direkam oleh guru tersebut lantas ia sebarkan ke media sosial.
Peristiwa ini diketahui dialami oleh salah seorang siswa laki-laki SMA Tanjungpinang setahun yang lalu, namun baru terungkap baru-baru ini setelah korban berani melapor.
Dilansir dari Surya.co.id, berikut lima fakta terkait kasus penyebaran video seorang siswa SMA yang dipakasa beradegan panas oleh gurunya sendiri.
1. Video Disebarkan oleh Guru yang Bersangkutan
Video panas yang melibatkan siswa SMA laki-laki tersebut disebarkan oleh guru yang memintanya melakukan hal tak sepantasnya itu.
Video yang dsebarkan di media sosial itu lantas menjadi viral dan menuai komentar publik.
Menurut penuturan korban, pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri), Ery Syahrial mengatakan, kasus asusila menyimpang yang diduga dilakukan seorang guru pria di salah satu SMA Tanjung pinang terhadap murid laki-laki, terjadi setahun yang lalu.
Meski kejadian ini sudah terjadi tahun lalu, korban baru berani mengungkap perilaku keji sang guru baru-baru ini lantaran masih kerap menerima ancaman dari pelaku.

2. Korban Diikat dan Dipaksa Beradegan Panas
Adegan panas yang dilakukan oleh siswa SMA tersebut seluruhnya dilakukan di rumah terduga pelaku.
Dalam melakukan adegan tersebut, siswa SMA Tanjungpinang ini mengaku dirinya diancam menggunakan pisau.
Tidak sampai di situ, selama korban masih berada di Tanjungpinang, korban selalu diawasi dan dipantau sang guru.
"Mungkin setelah di Batam, oknum itu tidak bisa memantau secara langsung.
Makanya si oknum kembali mengancam akan menyebarkan video mereka jika si korban tidak mau lagi melayani si oknum tersebut," ujar Erry.
"Perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi dan saya harap polisi bisa secepatnya bertindak.
Ini menyangkut generasi anak bangsa," ujarnya.
3. Kondisi Mental Korban
Kondisi mental korban down setelah video adegan panas dirinya tersebar dan menjadi viral media sosial.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ery, yang mengatakan akibat dari video pelecehan seksual tersebut, mental siswa SMA yang bersangkutan menjadi down.
Akhirnya usaha pun dilakukan untuk memulihkan kondisi mental korban dengan memindahkannya ke Batam.
Namun, belakangan oknum guru tersembut kembali mengancam korban.
"Makanya kasus ini dilaporkan ke polisi, dengan harapan oknum guru tersebut ditangkap dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," jelas Ery, Sabtu (10/8/2019).
• Terungkap, Sosok Ini Disebut-sebut Bakal Gantikan Steven Paulle di Persija Jakarta
• Terdakwa Korupsi Autis Centre, Sayid Husen Assegaf Divonis 7 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,6 M
• Hasil Akhir, Comeback Dramatis Atas Laos, Timnas Indonesia U-18 Raih Hasil Sempurna
4. Awal Mula terjadinya Pelecehan, Terduga Pelaku Menaruh Rasa pada Korban
Diceritakan Ery, kejadian ini berawal saat guru itu menyukai siswa yang menjadi korban.
Namun, murid tersebut sama sekali tidak merespons.
Akhirnya, oknum guru itu menjebak murid itu.
Murid tersebut kemudian diikat dan dipaksa menunjukkan kemaluan dan onani di hadapan guru itu.
"Kalau dilihat dari kronologinya, guru ini diduga LGBT," kata Ery.
Tidak sampai di situ, adegan itu kemudian direkam sang guru.
Di dalam rekaman terdengar bahwa guru itu memaksa korban untuk melayaninya.
Parahnya lagi, rekaman itu sekarang sudah tersebar luas.
5. Respon Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya akan menjemput guru SMA tersebut.
"Kalau tidak ada halangan, hari ini juga kami jemput di kediaman oknum guru tersebut," kata Ali saat dihubungi.
Ali mengatakan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ali mengaku oknum guru tersebut baru akan dilakukan penjemputan karena masih harus melakukan pendalaman dan pengembangan dari kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria, guru di salah satu SMA di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa.
Dari keterangan korban, guru tersebut mengikat murid laki-laki kemudian melakukan tindakan tidak senonoh hingga melayani kebutuhan seks menyimpang guru tersebut.
"Ini perbuatan memalukan yang tidak pantas untuk ditiru," kata Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Ery Syahrial, Sabtu (10/8/2019).

Video Ponorogo
Penyebaran video asusila tidak kali ini saja terjadi, beberapa waktu silam video adegan panas siswi SMK di Ponorogo juga menjadi viral.
Berbeda dari kasus ini, tindakan asusila yang di alami siswi SMK di Ponorogo ini dilakukan kekasihnya sendiri.
Video Siswi SMK Ponorogo Nyaris Tanpa Busana Disebar Seusai Tolak Hubungan Badan, ini Kronologinya
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati', Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video cewek nyaris tanpa busana.
Cewek nyaris tanpa busana dalam video tersebut adalah seorang siswi SMK di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
• Persib vs Borneo FC, Berikut Info Harga Tiket Pertandingan untuk Bobotoh
• Kedapatan Duduk Bareng Pelatih Timnas Indonesia Saat Derby Suramadu, Ini Penjelasan Otavio Dutra
• Punya Paras Tampan, Adipati Dolken Akui Sering Diselingkuhin, Alasan Putus dengan Vanessa Prescilla?
CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya, https://bali.tribunnews.com/2019/11/07/oknum-guru-honorer-di-buleleng-dibui-seusai-ajak-siswi-smk-threesome-bersama-selingkuhannya.