Hak Malam Pertama 2 Tersangka Pembunuhan Bayi Usai Akad Nikah, Kepolisian Logikan dengan Handphone

Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur, logikan handphone.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur, logikan dengan handphone. 

Hari ini pasangan tersangka pembunuhan bayi Sah menikah depan penghulu, Bertanya Bagaimana malam pertamanya?

Kisah pria dan wanita, melakukan hubungan di luar nikah. Tidak mau ketahuan hamil, sang wanita membunuh bayi ketika lahir. Si pria sebagai kekasih, pun diduga turut serta melakukan pembunuhan bayi

Kedua tersangka pembunuhan bayi di Sumber Rejo, Balikpapan Utara akhirnya melangsungkan pernikahan di KUA Batu Ampar Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis, (7/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kedua pengantin yakni Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarka (23) tersebut dinikahkan oleh Ahmadi, salah satu Penghulu di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Suasana pernikahan berlangsung sakral dan penuh haru.

Pada prosesi pernikahan kedua tersangka itu juga turut dihadiri keluarga dari dua belah pihak, serta tetap dikawal ketat Kepolisian dari Polsek Balikappan Utara.

Pesan demi pesan dihaturkan Penghulu untuk kedua penganten, hingga akhirnya ijab kabul pun terucap dari mulut sang mempelai pria.

Usai melangsungkan pernikahan, kedua pengantin tersebut langsung digiring kembali ke Mapolsek Balikpapan Utara.

Usai pernikahan, Penasehat hukum tersangka, Yohanes Marokko menerangkan, pernikahan kedua tersangka tersebut merupakan inisiatif dari pihak keluarga dan segala persiapannya juga telah di persiapkan oleh pihak keluarga.

"Kalau Kepolisian hanya memfasilitasi saja," ujarnya.

Ia juga berencana akan mengusulkan kepada pihak Kepolisian untuk memberikan kesempatan malam pertama untuk kedua tersangka yang baru saja melangsungkan pernikahan tersebut.

"Yah, kita mau coba usulkan untuk satu malam ini aja mereka bisa disatukan, jalani malam pertama," pintanya.

Pasalnya, Yohanes Marokko menyadari bahwa tidak ada aturan dan sel yang menyiapkan untuk suami istri atau pasangan.

"Gak ada itu sel suami istri, selnya tetap dipisah. Ada sel pria dan sel wanita," tuturnya.

Ia menambahkan, kedua tersnagka tetap menjalani hukuman, namun dirinya berharap dengan pernikahan mereka ini dapat meringankan hukuman kedua tersangka. Terlebih, selama ini kedua tersangka dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved