Hak Malam Pertama 2 Tersangka Pembunuhan Bayi Usai Akad Nikah, Kepolisian Logikan dengan Handphone
Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur, logikan handphone.
Bayi tanpa dosa itu dibunuh oleh orangtuanya sendiri yang belum menikah, pasangan sejoli Arnelita Putri Wulandari dan Oksaktian Subarkah.
BACA JUGA
Kisah Selingkuh Ibu Kepala Sekolah dengan Wakil, Lebih Muda 8 Tahun, Ekspresi Suami Ngamuk di Hotel
Detik-detik Perwira Wanita TNI AD Dianiaya di dalam Mobil Usai Berbelanja, Polisi Cium Aroma Dendam
Minum Air Mentimun Setiap Hari, Jangan Kaget, Inilah 9 Manfaat yang Akan Terjadi di Tubuh Anda!
Tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis Pembunuhan Bayinya Sendiri
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/10/2019) lalu di sebuah kos-kosan di RT 45, Jl AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga sekitar, apalagi tersangka Oksatian Subarkah juga nekat menguburkan bayinya di bawah kolong rumah warga.
Hari ini, Selasa (29/10/2019) polisi menggelar rekonstruksi Arnelia Putri Wulandari bunuh bayinya.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan bayi di tempat kejadin perkara.
Selama proses rekonstruksi pun menjadi perhatian warga sekitar.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul kepada Tribunkaltim.co, Selasa (29/10/2019).
Proses rekonstruksi yang dilakukan sekitar pukul 09.45 Wita itu,
Selain menghadirkan kedua tersangka yaitu Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23),
Kepolisian juga menghadirkan seorang saksi yang merupakan teman tersangka yang berinisial SS.