Hak Malam Pertama 2 Tersangka Pembunuhan Bayi Usai Akad Nikah, Kepolisian Logikan dengan Handphone

Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur, logikan handphone.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur, logikan dengan handphone. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hak malam pertama 2 tersangka pembunuhan bayi usai akad nikah, Kepolisian Berikan jawaban Begini di Balikpapan Kalimantan Timur.

Terkait usulan dari kuasa hukum tersangka pembunuhan bayinya sendiri yakni Arnelia Putri Wulandari (22) dan kekasihnya bernama Oksaktian Subarka (23) agar diberikan kesempatan untuk melangsungkan malam pertama mereka usai dinikahkan di KUA pada Kamis pagi tadi (7/11).

Pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara turut angkat bicara.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, usulan tersebut tidak ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Karena peraturan dalam sel tahananpun tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan ada dalam satu sel tahanan.

Selain itu, Supartono Sudin juga menegaskan bahwa tahanan adalah menghilangkan kemerdekaan orang lain lantaran melanggar ketentuan hukum sehingga tidak diberi kebebasan selama dalam menjalani masa tahanan.

Usulan tersebut dinilai melanggar hukum dan terkesan memberikan sebuah kenyamanan kepada tahanan itu sendiri.

" Itu kan tahanan, tahanan kan menghilangkan kemerdekaan orang lain, kalau kita berikan juga ke sana (kesempatan malam pertama) kan memang tidak diatur dalam undang-undang.

Bawa handphone aja nggak boleh dalam tahanan masa kita boleh kan suami istri seperti itu. Tidak ada aturan itu," Tegasnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, Kamis (7/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pernikahan kedua tersangka tersebut merupakan usulan dari pihak keluarga pelaku dan juga merupakan bentuk toleransi dari pihak KUA.

" Kalau kawin memang tidak diatur dalam undang-undang 174 yang mengatur tentang "bahasanya" orang tahanan nda boleh kawin, yang boleh jawab itu KUA dan terbukti kau abisa mengawinkan.

Yang jelas, tidak diatur dalam undang-undang jika tahanan diperbolehkan untuk melakukan malam pertama di dalam tahanan ataupun di luar tahanan karena statusnya mereka sama-sama tahanan," jelasnya.

Selain itu, menurut Kompol Supartono Sudin, sebagai tahanan harus patuh terhadap peraturan undang-undang yang berlaku agar hukuman masa tahanannya tidak bertambah berat.

" Ya memang tidak ada dalam aturan undang-undang bahwasanya suami istri sama-sama tahanan diperbolehkan untuk begitu (diberi kesempatan melangsungkan malam pertama)," tegasnya.

Penasehat Hukum Tanyakan hak malam pertama tersangka

Hari ini pasangan tersangka pembunuhan bayi Sah menikah depan penghulu, Bertanya Bagaimana malam pertamanya?

Kisah pria dan wanita, melakukan hubungan di luar nikah. Tidak mau ketahuan hamil, sang wanita membunuh bayi ketika lahir. Si pria sebagai kekasih, pun diduga turut serta melakukan pembunuhan bayi

Kedua tersangka pembunuhan bayi di Sumber Rejo, Balikpapan Utara akhirnya melangsungkan pernikahan di KUA Batu Ampar Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis, (7/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kedua pengantin yakni Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarka (23) tersebut dinikahkan oleh Ahmadi, salah satu Penghulu di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Suasana pernikahan berlangsung sakral dan penuh haru.

Pada prosesi pernikahan kedua tersangka itu juga turut dihadiri keluarga dari dua belah pihak, serta tetap dikawal ketat Kepolisian dari Polsek Balikappan Utara.

Pesan demi pesan dihaturkan Penghulu untuk kedua penganten, hingga akhirnya ijab kabul pun terucap dari mulut sang mempelai pria.

Usai melangsungkan pernikahan, kedua pengantin tersebut langsung digiring kembali ke Mapolsek Balikpapan Utara.

Usai pernikahan, Penasehat hukum tersangka, Yohanes Marokko menerangkan, pernikahan kedua tersangka tersebut merupakan inisiatif dari pihak keluarga dan segala persiapannya juga telah di persiapkan oleh pihak keluarga.

"Kalau Kepolisian hanya memfasilitasi saja," ujarnya.

Ia juga berencana akan mengusulkan kepada pihak Kepolisian untuk memberikan kesempatan malam pertama untuk kedua tersangka yang baru saja melangsungkan pernikahan tersebut.

"Yah, kita mau coba usulkan untuk satu malam ini aja mereka bisa disatukan, jalani malam pertama," pintanya.

Pasalnya, Yohanes Marokko menyadari bahwa tidak ada aturan dan sel yang menyiapkan untuk suami istri atau pasangan.

"Gak ada itu sel suami istri, selnya tetap dipisah. Ada sel pria dan sel wanita," tuturnya.

Ia menambahkan, kedua tersnagka tetap menjalani hukuman, namun dirinya berharap dengan pernikahan mereka ini dapat meringankan hukuman kedua tersangka. Terlebih, selama ini kedua tersangka dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Kita lihat nanti di persidangan ya," pungkasnya.

Warga Sumber Rejo Geger Ada pembunuhan bayi

Berita sebelumnya, masyarakat di Sumber Rejo Kota Balikpapan, Kaltim pernah geger adanya seorang wanita yang nekat membunuh bayi yang dilahirkan di kosan daerah Sumber Rejo

Kabarnya wanita ini melakukan hubungan badan dengan seorang pria sudah lama, lalu mengandung melahirkan bayi

Di kosan, bukannya bahagia, si wanita yang notabene ibu kandung mengambil jalan keluar membunuh bayi

Si ibu pembunuh bayi di Sumber Rejo akan menikah di Mapolsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim. 

Ibu yang tega menghabisi nyawa bayinya sendiri setelah dilahirkan di sebuah indekos di kawasan di RT 45, Jl AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan pada 8 Oktober 2019 lalu.

Rencananya si pelaku ini akan menjalani pernikahan di Mapolsek Balikpapan Utara.

Rencana pernikahan tersebut nantinya akan dilakukan pada Kamis (7/11).

Wanita muda bernama Arnelia Putri Wulandari (22) itu nantinya akan dinikahkan dengan pria yang menghamilinya bernama Oksaktian Subarka (23).

Sosok Oktarian Subarka juga merupakan kekasih Arnelia Putri Wulandari yang keduanya sudah menjalin asmara sejak kurang lebih 3 tahun terakhir.

Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, pernikahan keduanya itu dilakukan atas permintaan dari keluarga pelaku.

"Iya itu rencananya akan kita nikahkan tanggal 7 besok. Ini pernikahan itu juga atas permintaan dari keluarga mereka sendiri.

Rencana awal akan di nikahkan di Mapolsek Balikpapan Utara, namun kita belum bisa memastikan apakah ada perubahan tempat atau tidak, kita tunggu saja instruksi selanjutnya," katanya, (6/11)

Sebelumnya, kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri, Arnelita Putri Wulandari bikin heboh warga Balikpapan

Bayi tanpa dosa itu dibunuh oleh orangtuanya sendiri yang belum menikah, pasangan sejoli Arnelita Putri Wulandari dan Oksaktian Subarkah. 

BACA JUGA

Kisah Selingkuh Ibu Kepala Sekolah dengan Wakil, Lebih Muda 8 Tahun, Ekspresi Suami Ngamuk di Hotel

Detik-detik Perwira Wanita TNI AD Dianiaya di dalam Mobil Usai Berbelanja, Polisi Cium Aroma Dendam

Minum Air Mentimun Setiap Hari, Jangan Kaget, Inilah 9 Manfaat yang Akan Terjadi di Tubuh Anda!

Tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis Pembunuhan Bayinya Sendiri

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis  (8/10/2019) lalu di sebuah kos-kosan di RT 45, Jl AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Kasus ini pun menjadi perhatian warga sekitar, apalagi tersangka Oksatian Subarkah juga nekat menguburkan bayinya di bawah kolong rumah warga. 

Hari ini, Selasa (29/10/2019) polisi menggelar rekonstruksi Arnelia Putri Wulandari bunuh bayinya.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan bayi di tempat kejadin perkara.

Selama proses rekonstruksi pun menjadi perhatian warga sekitar.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Kanit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul kepada Tribunkaltim.co, Selasa (29/10/2019).

Proses rekonstruksi yang dilakukan sekitar pukul 09.45 Wita itu,

Selain menghadirkan kedua tersangka yaitu Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23),

Kepolisian juga menghadirkan seorang saksi yang merupakan teman tersangka yang berinisial SS.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved