Kursinya Diisi Orang Lain, Warga Ini Gugat Lion Air Rp100Miliar, Ternyata Staf Khusus Anies Baswedan
Staf khusus Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah, menggugat maskapai penerbangan Lion Air ke Pengadilan Negeri dan menuntut gantu rugi Rp100M
TRIBUNKALTIM.CO - Kursi saat check in diisi orang, warga ini gugat Lion Air Rp100M, ternyata staf khusus Anies Baswedan.
Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah, menggugat maskapai penerbangan Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Chozin menggugat Lion Air membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 100,1 miliar karena gagal terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada musim mudik lebaran 2019.
• Bila Tak Kunjung Upload APBD, Ini Ancaman William Aditya ke Anies Baswedan, Sebut Gubernur Amatiran
• Setelah Layangan Putus Viral, Mommi Asf Rilis Cerita Baru di Facebook: Pertolongan Allah Itu Nyata
• Kabar Buruk Kader PSI William Aditya Sarana, Terancam Dipecat Karena Beri Citra Buruk Anies Baswedan
• Anies Baswedan Dikomentari Yunarto Wijaya, Sebut Nama Ki Joko Bodo, PSI Beber Anggaran Lem Aibon
"(Alasan menggugat) karena ketidakadilan saja. Saya sudah datang tepat waktu, tapi tidak berangkat," ujar Chozin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Kuasa hukum Chozin, Andi Tantowi, menuturkan, Chozin seharusnya terbang menggunakan Lion Air pada 2 Juni 2019.
Namun, saat check in di konter Lion Air, kursi di dalam pesawat sudah diisi orang lain.
"Pesawat berangkat pukul 10.00. Pak Chozin sudah di konter 26 Lion untuk check in manual, tapi ditolak dengan alasan kursinya sudah terisi, padahal belum check in," kata Andi saat dihubungi terpisah.
Tak puas dengan jawaban petugas konter check in, Chozin melapor ke bagian customer service Lion Air.
Namun, petugas bagian customer service justru memberikan jawaban berbeda.
"Ke customer service dinyatakan terlambat, supervisor-nya menyatakan pesawat sudah take off sehingga tiket hangus," ucap Andi.
Chozin akhirnya mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2019, karena tiga somasi yang ia layangkan kepada Lion Air tidak ditanggapi.
Selain menuntut ganti rugi, Chozin juga menuntut Lion Air meminta maaf kepadanya melalui 10 media massa, yakni televisi, media cetak, dan media online.
"Gugatan Rp 100 miliar untuk memberikan efek jera kepada Lion Air, tapi yang utama ialah permohonan maaf Lion Air di 10 media massa," tutur Andi.
Traveloka (PT Trinusa Travelindo), PT Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Pihak traveloka diharapkan bisa menjelaskan bahwa Chozin benar-benar telah membeli tiket penerbangan menggunakan Lion Air melalui online travel agent (OTA) tersebut.