Polres Kubar Ungkap Jaringan Penipuan Lintas Provinsi,Pelaku Ditangkap di Sumatera,Ini Cara Kerjanya
Polres Kubar Ungkap Jaringan Penipuan Lintas Provinsi,Pelaku Ditangkap di Sumatera,Ini Cara Kerjanya,
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kubar Ungkap Jaringan Penipuan Lintas Provinsi,Pelaku Ditangkap di Sumatera,Ini Cara Kerjanya,
Jajaran Kepolisian Resort ( Polres ) Kutai Barat ( Kubar ) bekerjasama
dengan anggota kepolisian dari beberapa Polres di Sumatera, berhasil mengungkap jaringan penipuan
lintas provinsi.
Empat orang pelaku dibekuk di Sumatera.
Mereka diduga telah melakukan aksi penipuan, lewat telepon seluler, yang salah satu korbannya warga Kubar.
Wakapolres Kubar Kompol Sukarman didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade, Jumat
(8/11/2019) pukul 14.30 WITA mengatakan, penyelidikan dugaan penipuan ini bermula dari laporan
korban atas nama N Tandisalla, 43 tahun, warga Barong Tongkok, Kutai Barat.
Diungkapkan, penipuan yang menimpa Tandisalla terjadi pada Senin (5/8/2019) silam, sekitar pukul 19.00.
Ketika itu, korban dihubungi oleh seseorang melalui telepon seluler yang mengaku sebagai Ipda Sumanta,
Kanit Tipikor Polres Kutai Barat, yang kemudian meminta bantuan untuk membantu pembiayaan tiket
pesawat dari Jakarta kembali ke Kutai Barat, untuk personel Polres Kutai Barat.
Penelepon tersebut meminta, agar biaya dikirimkan ke nomor Rekening Bank Mandiri dengan nomor
Rekening: 1080017313645 An. Adi Prayoga.
Entah kenapa, tanpa berpikir panjang, korban memenuhi permintaan pelaku.
Setelah menerima telepon tersebut, sekitar pukul 20.23 WITA, Tandisalla atau korban pergi ke ATM bank
BPD Kaltim Kaltara Capem Barong Tongkok dan mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000, sesuai nomor
tujuan rekening yang diberikan oleh penelepon.
Beberapa hari kemudian, pada Selasa 6 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 Wita pelapor bertemu dengan
rekannya, Robertus Beli Arminus. Ternyata rekannya ini mengaku juga pernah ditelepon oleh seseorang
atas nama Ipda Sumanta. Teman korban itu telah melakukan klarifikasi dengan Ipda Sumanta,
yang mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada siapapun.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melaporkannya ke pihak yang berwajib
atau ke Polres Kutai Barat.
Dari laporan yang diterima, jajaran Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya menemukan titik terang, terduga pelaku berada di daerah Sumatera Utara.
Beberapa anggota Satreskrim selanjutnya ditugaskan untuk pergi ke Sumatera, untuk mencari keberadaan
para pelaku.
Hingga akhirnya, kata Ida Bagus, pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda.
Pelaku berjumlah 4 orang dengan peran yang berbeda-beda.
* Pelaku pertama atas nama Adi Prayoga, 23 tahun ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau.
* Kemudian Afrizal, 20 tahun ditangkap di Kabupaten Rohul, Riau,
* Musliady, 39 tahun ditangkap di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara,
* Terakhir atas nama Dwi. 22 tahun. Dia ditangkap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain keempat pelaku, polisi juga membekuk Prihatin alias Aten, 46 tahun, yang saat ini menghuni Lapas
Kelas II A Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Dari pengungkapan jaringan pelaku penipuan ini, kita amankan barang bukti yang cukup banyak.
Nilainya ratusan juta. Antara lain Rp 115.000.000 dari tersangka Musliady, dan Rp 8.000.000 dari tersangka Dwi,” jelas Ida Bagus.
Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan 20 buah Kartu ATM, 11 buku tabungan bank dan 13
unit handphone untuk menjadi barang bukti.
Dibeberkan, aksi yang dilakukan oleh jaringan penipu ini terbilang rapi.
Mereka melakukan dengan perannya masing-masing. Aten yang sebagai narapidana di Lapas bertugas
menelepon calon-calon korbannya secara acak. Biasanya, setelah telepon tersambung dengan korban,
Aten beraksi dengan pura-pura akrab, dengan mengatakan “masa anda tidak tahu nomor telepon saya“.
Jika korbannya tidak hati-hati bisa langsung terperdaya.
Jika korbannya berhasil dikelabui, kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan
orang yang diakui ke Nomor rekening yang dipegang atau dimiliki oleh tersangka kedua, Musliady.
Tersangka kedua selanjutnya melakukan penarikan uang hasil penipuan di Nomor Rekening yang
dipegangnya tersebut, setelah memotong sebesar 10 persen dari uang sebagai upahnya kemudian oleh
Musliady mentransfer uang tersebut ke nomor rekening milik tersangka ketiga, Dwi.
Oleh Dwi ini lah yang mengantarkan uang ke Aten, saat membesuk ke Lapas.
Sementara itu peran tersangka ke 4 dan 5, yaitu Afrizal dan Adi Prayoga adalah mencarikan orang yang
bersedia untuk membuka rekening tampungan, serta membuat tabungan di bank yang nanti nya akan
dijadikan sebagai rekening tampungan hasil penipuan.
“Korban penipuan dari para pelaku, rata-rata adalah pejabat PNS di pemerintahan yang tersebar di seluruh
Provinsi di Indonesia. Dari hasil penyidikan, jumlah korban penipuan diperkirakan mencapai puluhan orang.
Termasuk di Kabupaten Kutai Barat sendiri, terdapat 8 orang korban penipuan dari jaringan ini.
Dengan nilai yang ditransfer mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Para pelaku kini telah ditahan dengan status tersangka.
Kepada mereka akan dikenakan pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Para pelaku sudah kita bawa ke Kubar dan ditahan. Sementara penyidikan masih terus berjalan.
Kami sangat berterima kasih atas kerja sama beberapa pihak yang telah membantu proses pengungkapan
kasus penipuan ini. Ini semua berhasil, bukan hanya karena kita sendiri,” imbuh Ida Bagus. (Naw)
Baca Juga;
• Kodim 0912 Kutai Barat Lakukan Pembinaan Teritorial dengan Menanam 200 Pohon di 3 Lokasi
• Beri Sambutan HUT ke-20 Kutai Barat, Bupati FX Yapan Ajak Masyarakat Bijak Memilah Informasi
• Resmi Diluncurkan, Batik Agit Jadi Salah Satu Batik Khas Kutai Barat
• Distan Kutai Barat Vaksinasi Rabies di Dua Kecamatan, Yuk Kenali Gejala Penyakit Anjing Gila Ini