Maruf Amin Dengar Kabar Ahok Diseleksi Dewan Pengawas KPK oleh Tim Jokowi Ini Respon Antasari Azhar

Maruf Amin dengar kabar Ahok diseleksi Dewan Pengawas KPK oleh Tim Jokowi, ini respon Antasari Azhar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Antasari Azhar berpeluang jadi Dewan Pengawas KPK 

Sehingga kata dia, Dewan Pengawas KPK tidak diajari komisioner KPK.

"Iya harus punya integritas, dan ngerti teknis hukum jangan diajari sama yang diawasi. Misalnya soal barang bukti dan lain-lain," katanya.

Karena itu, menurutnya tidak masalah Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung Presiden.

Asalkan orang yang ditunjuk tersebut memenuhi syarat.

"Sama saja, yang penting orangnya, mau di Pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul.

Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya.

Jadi tergantung orangnya," kata Antasari Azhar.

Sulit jadi dewan pengawas

Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa kabar dirinya akan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar palsu alias hoaks.

"Hoaks itu, hoaks," ujar Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019).

Antasari mengaku sulit bila dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain banyak resistensi, ia pernah tersangkut masalah hukum.

"Kan saya sudah bilang tadi. Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun," katanya.

Menurut Antasari sudah menjadi nasibnya, sulit untuk menduduki posisi tertentu setelah keluar dari penjara. Hal itu menurutnya akibat ulah orang-orang yang 'mengerjainya' dulu.

"Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu, akhirnya saya jadi susah," katanya.

Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.

Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax

Untuk diketahu‎i Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved