Senin, 11 Mei 2026

Dapat Kabar dari Adik Ipar Ada Perselingkuhan, Pria Ini Ribut Depan Rumah Kosan Bali Ada Sampai Mati

Dapat kabar dari Adik Ipar Ada Perselingkuhan, Pria Ini Ribut Depan Rumah Kosan Bali Ada Sampai mati di Balikpapan Kalimantan Timur

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Dapat Kabar dari Adik Ipar Ada Perselingkuhan, Pria Ini Ribut Depan Rumah Kosan Bali Ada Sampai Mati. Ini kejadian di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (10/11/2019). 

Pria Ini Syok, Sang Istri yang Tepergok Selingkuh Dengan Oknum Perwira Polda Malah Mengusirnya

Guru Honorer Ajak Siswi SMK di Bulelang Lakukan Threesome dengan Selingkuhan, Ini Faktanya

Belajar dari Cerita Layangan Putus, Ini 9 Hal yang Harus Dilakukan Jika jadi Korban Perselingkuhan

Viral Postingan Layangan Putus Mommy ASF, Mungkinkah Selingkuh Meski Hubungan Suami Istri Memuaskan

Setelah itu lanjut AKP Costa Siahaan, tersangka menendang wajah korban menggunakan kaki kanan berulang kali,

Lalu tersangka menghantam wajah korban menggunakan lututnya sehingga menyebabkan korban tersungkur dan mengeluarkan suara mengorok.

"Tak cukup sampai disitu, merasa belum puas, tersangka kembali menendang kepala korban," ujar AKP Costa Siahaan, Minggu (10/11/2019).

Mendengar kejadian tersebut, jajaran Jatanras Polres Balikpapan langsung mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan tersangka saat itu juga.

Sementara korban langsung di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

"Namun sayang, sampai di RS Bhayangkara, korban harus dirujuk ke RSUD, tapi sampai di RSUD nyawa korban tidak dapat tertolong," ungkap AKP Costa Siahaan.

AKP Costa Siahaan menambahkan, dari kejadian tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu bilah pisau badik.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP SUBS PASAL 351 Ayat (3) KUHP.

"Kita juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban," imbuh AKP Costa Siahaan

Diketahui, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Balikpapan untuk menjalani pengembangan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved