Duduk Perkara Pencekalan Rizieq Shihab FPI, Keraguan Mahfud MD, Pesanan Fadli Zon dan Janji Prabowo
Begini duduk perkara pencekalan Habib Rizieq Shihab FPI, ada keraguan Mahfud MD, isu pesanan dari Fadli Zon dan Janji Prabowo Subianto
3. Respons Pihak Imigrasi
Hal senada juga dikatakan Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando.
Hingga saat ini, belum ada surat apa pun yang diterbitkan Imigrasi terkait FPI, Rizieq Shihab.
"Iya (belum ada surat apa pun dari Kemenkumham) karena belum ada permohonan apa-apa, " ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2019).
Imigrasi belum tahu surat apa yang diperlihatkan Rizieq.
Bahkan, Sam Fernando mengaku penasaran dengan surat yang dimaksud Rizieq Shihab.
Menurutnya, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh pribadi yang mengajukan," ujar dia.
Hingga saat ini, Imigrasi pun memastikan, belum ada permintaan cegah atau tangkal terhadap Rizieq Shihab.
4. Keluarga Sebut Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212
Hanif Alatas, perwakilan keluarga Rizieq Shihab menyebut, Imam Besar FPI itu telah tiga kali berusaha pulang ke Indonesia, yaitu pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.
Namun, hal ini urung dilakukan karena adanya pencekalan, sementara masa tinggal Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018.
Pencekalan tersebut dilakukan pihak Arab Saudi berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.
"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Hanif mengungkapkan, pencekalan pertama terjadi bertepatan dengan pemberian SP3 kasus chat mesum dengan Firza Husein.