Gegara Mahfud MD, Tagar ShameOnYouJokowi Bergema di Twitter, Penjelasannya Masih Kaitan Perppu KPK
Tak terbitkan Perppu KPK, tagar ShameOnYouJokowi bergema di Twitter, pemicunya komentar Mahfud MD
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.
"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mahfud mengatakan, bisa saja putusan Mahkamah Konstitusi nantinya sama dengan isi perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.
"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan isi Perppu KPK kan enggak enak."
"Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu, menunggu perkembangan, minimal proses di Mahkamah Konstitusi itu kayak apa," kata Mahfud MD.
Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.
Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan perppu.
Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fungsi dari komisi antikorupsi terus menunjukkan tren yang menurun.
"Kekhawatiran kami terhadap berlakunya UU tersebut semakin ke sini semakin terkonfirmasi," kata Peneliti ICW Tama S Langkun kepada Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).
• Lakukan Ini ke Krisdayanti dan Syahrini, Ari Lasso Ungkap Anang Tak Bisa Berbuat Serupa ke Ashanty
• Registrasi sscndaftar.bkn.go.id CPNS 2019 Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur, Lihat Passing Grade