Gegara Mahfud MD, Tagar ShameOnYouJokowi Bergema di Twitter, Penjelasannya Masih Kaitan Perppu KPK

Tak terbitkan Perppu KPK, tagar ShameOnYouJokowi bergema di Twitter, pemicunya komentar Mahfud MD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Tagar ShameOnYouJokowi bergema di Twitter 

Saatu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.

"Kita juga bertanya ke KPK, ada sprindik yang naik?

Belum ada sprindik yang naik jawab KPK.

Ini menandakan KPK belum bisa ngapa-ngapain.

Padahal sebelumnya kan frekuensi penanganan di KPK sangat tinggi," ujar Tama.

Di sisi lain, pengajuan praperadilan dan peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat.

Terakhir ialah praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Lalu, vonis bebas dari Sofyan Basir kasus praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 meski ICW sedang mempelajari kasus tersebut. Tapi itu menghiasi pascaUU KPK ketika diimplementasi," katanya.

Tama mengatakan, institusinya tetap menilai UU KPK yang baru menghambat dan membatasi ruang gerak KPK.

Misalnya megenai penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan yang semuanya harus isezin dewan pengawas.

Hal itu menyebabkan KPK tidak berdaya bila diperlukan upaya paksa untuk penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved