Hari Ini, Bawaslu Mulai Buka Pendaftaran Panwascam Secara Online, Ini Tahapan dan Syaratnya

Hari Ini, Bawaslu Mulai Buka Pendaftaran Panwascam Secara Online, Ini Tahapan dan Syaratnya

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
Bawaslu
Ilustrasi logo Bawaslu 

Risma menjelaskan rekrutment anggota paswascam tahun ini dilakukan secara online. Hal itu sesusai dengan yang dicanangkan Bawaslu RI.

Namun jika memang terkendala dengan sistem jaringan yang kurang memadai maka Bawasli Daerah bisa menggunakna rekrutment secara manual.

“Jika tidak bisa kita lakukan secara online maka karena fasilitasnya kurang memadai maka dikembalikan melakukan dengan tes tertulis,” jelasnya.

Risma menjelaskan,  selain mengumumkan pendaftaran secara online, Bawaslu Kubar juga akan melakukan sosilisasi lisan.

Dengan cara mendatangai para camat, terkait rerument ini.

“Masyarakat juga diberi kemudahan untuk mengakses pendaftaran di kantor kecamatan, yang mana semua kantor camat saat ini memiliki jaringan internet yang memadai,” ujarnya.

Dia menjelaskan untuk pensyaratan pendaftaran tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya yakni wajib menyiapkan KTP domilisi Kubar dan kecamatan yang dilamar.

Kedua usai minimal 25 tahun dan untuk pendidikan minimal SMA sederajat.

Sementara untuk masyarakat yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan wajib mengundurkan diri secara tertulis.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya di tahun ini Ormas yang mau mendaftar wajib mengundurkan diri,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved