Kabar Gembira, Tunjangan Pensiun PNS / ASN Diupayakan Naik Hingga 1.000 Persen, Begini Skemanya

Ada kabar gembira, tunjangan pensiun PNS / ASN diupayakan naik hingga 1.000 persen, begini skemanya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Ada kabar gembira tunjangan pensiun PNS atau ASN akan naik 

Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.

Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pemayaran baru tersebut bisa diberlakukan.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan.

Tapi reviewnya belum selesai," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru.

Seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya. Pasalnya, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.

Aturan Baru Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved