Lelang Jabatan Direktur BME Bontang Sisa 5 Orang, Plt Direktur Ikut Mendaftar, Dua tak Penuhi Syarat
Lelang Jabatan Direktur BME Bontang Sisa 5 Orang, Plt Direktur Ikut Mendaftar, Dua tak Penuhi Syarat
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG --lelang jabatan direktur BME Bontang sisa 5 orang, Plt direktur ikut mendaftar, dua tak penuhi syarat
Seleksi penjaringan pimpinan PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki tahap uji kepatutan dan uji kelayakan.
Sebelumnya, pelamar untuk posisi direktur salah satu BUMD ini diikuti sebanyak 7 peserta.
Mereka berasal dari luar dan dalam daerah. Plt Direktur BME Siti Hamnah juga ikut melamar.
Ketua pelaksana penjaringan, Aguswati mengatakan dari 7 pelamar yang mengajukan berkas.
• Pelamar Direktur PT BME Belum Ada Peminat, Pemkot Bontang Berencana Perpanjang Pendaftaran
• Profit Rp 1,1 Miliar, PT BME Setor Dividen ke Kas Pemkot Bontang Rp 495 Juta
• Manajemen PT BME Bantah Jual Listrik ke PT Blackbear
• Cara Unik Negara- negara di Dunia Rayakan Hari Ayah Nasional, Ada Mengenakan Busana Warna Merah Muda
Hanya 5 orang saja yang dinyatakan memenuhi kriteria sesuai ketentuan penjaringan.
"Ada dari luar daerah juga, tidak ada dari PNS kan syaratnya tidak bisa," ujar Aguswati kepada wartawan.
Apabila berlangsung lancar, rencanya tahapan selanjutnya para peserta bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Mereka bakal memaparkan program yang dinilai oleh panitia seleksi.
Untuk informasi, pasca kekosongan jabatan Direktur BME yang ditanggalkan Kasmiran membuat perusahaan dimpimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), Siti Hamnah yang juga merangkap sebagai komisaris di perusahaan plat merah ini.
Keluarga Kepala Daerah Dilarang Mendaftar
Sebelumnya, Pemkot Bontang membuka penjaringan posisi direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME).
Kekosongan jabatan direktur sejak ditanggalkan Kasmiran membuat posisi direktur diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Siti Hammah yang juga merangkap sebagai komisaris perusahaan plat merah ini.
Lelang jabatan direktur secara resmi dibuka mulai 21 Oktober lalu hingga 1 November 2019 mendatang.
Penjaringan direktur bersifat terbuka bagi siapapun, kecuali pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau komisaris perusahaan.
Kepala Bagian Sosial dan Ekonomi, Aguswati mengatakan, di dalam aturan ini terang mengatur larangan pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau komisaris untuk ikut serta di dalam penjaringan.