Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya
Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya,
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan untuk Registrasi SIM Card Prabayar,Begini Cara Operasinya.
Polda Kaltim berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan data
kependudukan untuk registrasi SIM Card Prabayar, Rabu (30/10/2019).
Penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait begitu
mudahnya masyarakat mendapatkan sim card siap pakai yang tersebar di konter-konter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan
penyelidikan dengan cara observasi dan penyamaran hingga didapatkan info lokasi pelaku berinisial FA
(34) di Samarinda.
Pelaku penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi SIM Card prayabar ternyata memuluskan
operasinya ketika ada orderan.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana.
Dirinya mengatakan, pelaku dapat memproduksi 1200 SIM card untuk diregistrasi setiap harinya.
Untuk diketahui, hasil penyidikan sementara nomer NIK dan KK yang digunakan ini berasal dari Jawa.
Selain itu, pelaku juga memproduksi SIM Card dengan cara made by order (jika ada pesanan).
"jadi konter-konter itu (pemesan) menghubungi pelaku untuk memproduksi sim card tersebut," ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Albertus menambahkan, sim card yang telah diproduksi ini tersebar di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
"ada di Samarinda, Balikpapan, Kukar karena pemesannya dari sana," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, untuk sementara hasil penyelidikan ini para pemesan (konter-konter)
belum mengetahui apa yang mereka lakukan.
"Untuk pemesan ya belum bisa dikenakan sanksi, karena rata-rata mereka belum tau apa yang mereka lakukan," jelasnya.
Terkait keuntungan yang didapatkan dari aksinya tersebut, menurutnya tergantung dari jumlah pemesan yang ada.
Pihanya dapat mengamankan barang bukti berupa 15 modem pool 16 port, 2105 kotak sim card, 1 unit PC
komputer dan 1 unit laptop, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Albertus menjelaskan, dari setiap modem pool tersebut dapat menghasilkan 16 sim card.
"1 modem pool ini bisa menghasilkan 16 sim card, karena lubangnya ada 16," imbuhnya.
Sementara, untuk meregistrasi sim card tersebut hanya membutuhkan waktu dua menit di setiap
produksinya
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Surya mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan
dalam rangka mengantisipasi untuk menghadapi pilkada serentak nanti.
"ini untuk jaga-jaga, jika kartu-kartu tersebut digunakan untuk kejahatan, apalagi kita ini mau ada Pilkada
serentak, bersyukur kita bisa mengungkap ini," tuturnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan proses penyidikan tim Subdit Siber
Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk membongkar semua sumber yang terkait dengan
penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi sim card prabayar tersebut. (*)
Untuk diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling
lambat 28 Februari 2018.
Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Namun, ternyata peraturan tersebut menjadi peluang bagi pria berinisial SF itu untuk berbisnis dengan
cara mendaftarkan sim card dengan NIK abal-abal, fiktif atau milik orang lain.
Menurut Kombes Pol Ade Yaya Surya, kemungkinan motif pemalsuan data tersebut lantaran jika sim card
sudah terdaftar akan lebih cepat laku.
"Kemungkinan ini karena kalau sudah terdaftar bisa cepat laku, beda kalau belom terdaftar kan susah laku,
orang lebih suka yang tinggal pakai," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 modem pool 16 port, 2105 kotak sim card, 1 unit PC
komputer dan 1 unit laptop.
"Ini barang buktinya ada 15 modem pool, ada 2105 kotak dikali 100 biji perkotak jadi total 10.500 sim card
yang berhasil diregistrasi (siap pakai) dan 3800 simcard yang gagal diregistrasi (tidak bisa digunakan),"
imbuhnya.
Barang bukti tersebut nantinya akan dijadikan bukti di persidangan.
Kasubdit V/Siber AKBP Albertus Andreana mengatakan, hasil penyidikan sementara nomer NIK dan KK
yang digunakan ini berasal dari Jawa.
"Untuk info awal menurut keterangan pelaku, data ini bukan dari dia tapi dari pihak lain, dan data NIK itu
bukan dari sini (Kaltim) tapi dari Jawa," jelasnya.
AKBP Albertus Andreana menyampaikan, pelaku yang berinisial SF ini sudah beroperasi selama enam
bulan.
Dirinya menuturkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk dapat mengungkap dan menggali informasi
lebih jauh.
"Kasus ini akan terus dikembangkan ya, tentu kasusnya tidak berhenti sampai di sini, untuk siapa
sumbernya, pasti juga ada pihak-pihak lain yang terkait," tuturnya.
Kombes Pol Ade Yaya Surya juga mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus yang baru di Kaltim.
"kasus ini baru ya di Kaltim, atau bisa jadi di Indonesia, karena saya juga belom monitor di daerah lain," pungkasnya.
Dirinya juga berharap ke depannya ada pengembangan penyidikan terkait kasus ini lebih jauh.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat lantaran turut berpartisipasi untuk melaporkan adanya kasus tersebut.
NIK Bisa Didaftarakan ke Banyak SIM Card, Ini Syaratnya
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu
Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan
tak memiliki batasan.
Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada
masing-masing operator seluler.
Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.
Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018
untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor
pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan
jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.
Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh
melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.
Ilustrasi registrasi kartu SIM prabayar (Tribunnews)
Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang
bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.
Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal
penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.
Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati
batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.
Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati
batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu.
Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan
mekanisme daftar ulang.
Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga
kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017
hingga 28 Februari 2018.
Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.
Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018.
Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total.
Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (Yudha Pratomo)
Baca Juga;
• Kominfo Tetapkan Peraturan Baru, NIK Bisa Didaftarakan ke Banyak SIM Card, Ini Syaratnya
• SIM Card Sudah Terlanjur Diblokir? Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika tak Ingin Ganti Kartu
• NIK Cuma Bisa untuk Tiga Kartu, Begini Cara Mudah Unreg Jika Mau Ganti SIM Card