Ahok Disebut Dapat Jabatan di BUMN, Bisakah Mantan Napi jadi Bos di Perusahaan Pelat Merah?
Ahok disebut dapat jabatan di BUMN , Bisakah mantan napi jadi bos di perusahaan pelat merah?
Ahok dikabarkan akan menjadi pemimpin Pertamina atau PLN.
Bila menjadi komisaris atau direksi Pertamina, Ahok akan menerima gaji fantastis.
Masih melansir sumber yang sama, gaji komisaris dan direksi berbeda.
Kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan sebesar 47,23 US dolar atau setara Rp 664 miliar.
Direksi pertama mencapai 11 orang dan komisaris 6 orang.
Bila angka tersebut dibagi rata untuk 17 orang maka masing-masing akan mendapat Rp 39 miliar per tahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Namun, gaji direksi diatur menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina.
• Presiden Jokowi dan Erick Thohir Bisa Langgar UU Jika Nekat Angkat Ahok Jadi Bos BUMN, Ini Sebabnya
• Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
• Mau Jadi Bos BUMN, Zulkifli Hasan Ketum PAN Bandingkan Ahok dengan Napi Korupsi yang Maju Pilkada
Beda lagi dengan gaji direksi PLN.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sempat menyinggung gaji direksi PLN.
Pada Pameran Hari Listrik Nasional, Jonan menyebut penghasilan direksi PLN 30 kali gaji menteri ESDM.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tiap bulannya menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Jumlah gaji pokok yang diterima menteri sebesar Rp 5.040.000.
Maka total yang diperoleh dalam sebulan adalah Rp 18.648.000.
Bila gaji direksi PLN 30 kali lipat gaji menteri maka gaji direksi PLN diperkirakan sebesar Rp 559.440.000.
Angka tersebut dihitung berdasarkan tunjangan dan gaji menteri dikalikan 30.