Korupsi Perusda AUJ Bontang

BREAKING NEWS, Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana 

BREAKING NEWS Diperiksa, Tersangka Perusda AUJ Bontang Sebut Anak Perusahaan Terima Aliran Dana 

HO/ Kasi Pidsus
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -- BREAKING NEWS diperiksa, tersangka Perusda AUJ Bontang sebut anak perusahaan terima alliran dana. 

Penyidik dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bontang memeriksa tersangka utama, mantan Direktur Perusda AUJ Bontang, Dandi Prio Anggono, Jumat (15/11/2019).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton mulai pagi hingga malam ini di Lembaga Permasyarakatan ( Lapas ) Kelas III A Bontang.

BACA JUGA

Anies Baswedan Beber Alasan APBD DKI Jakarta Tak Diunggah ke Website, Faktor DPRD, Publik Tak Sadar

Kabar Buruk, Pejabat BUMN Ditangkap Densus 88 Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Respons Erick Thohir

Kata Gubernur Orang Miskin Dilarang Wisata ke NTT, Silakan ke Jakarta Bali Manado, Jokowi Sudah Tahu

Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir

Tersangka Dandi Prio Anggono didampingi 3 orang penasehat hukum dari Samarinda.

Tim penyidik dipimpin, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ), Yudo Adiananto.

Kepada TribunKaltim.Co, Yudo Adiananto mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kaltim.

"Kami tadi mulai pukul 10.00 Wita pagi, karena harus tunggu Penasehat Hukum (PH) tiba dari Samarinda.

Prinsipnya hak-hak tersangka kami berikan, termasuk pendampingan PH," ujar Yudo Adiananto saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, Jumat (15/11/2019) malam.

Dari hasil keterangan diterima, Dandi Prio Anggono mengaku dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang pada 2014-2015 sebesar Rp 16,9 miliar disalurkan ke 4 anak perusahaan Perusda AUJ.

Ke-4 perusahaan tersebut, di antaranya PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Bontang Transport berdiri pada 2001 bergerak di bidang bengkel dan sewa kapal.

Kemudian PT Bontang Karya Utamindo bergerak di bidang pengisian bahan bakar khusus nelayan pada tahun 2009.

Terakhir, PT Bontang Investindo Karya Mandiri bergerak di bidang advertising berdiri pada tahun 2015.

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal ((HO/ Kasi Pidsus))

Tersangka Korupsi Perusda AUJ Tempati Sel Terpisah, Huni Ruangan 4 Meter Diisi Alas Tidur dan Toilet

Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan

Jasa ( AUJ ) Kota Bontang, Dandi Prio Anggono ditempatkan dalam sel sendiri di Lembaga Permasyarakatan

( Lapas ) Kelas III A Bontang.

Kepala Lapas Bontang, Heru Yuswanto mengatakan tersangka tiba di Lapas sekitar pukul 00.18 Wita.

Dia dibawa oleh tim dari Kejaksaan Negeri Bontang.

"Semalam meninggalkan Lapas sekitar pukul 01.00 dini hari, " ujar Kalapas Heru kepada wartawan saat

ditemui di kantornya, Jumat (25/10/2019).

Heru menjelaskan, sel tersangka dipisahkan dengan Narapidana lain di Lapas.

Ia menempati ruangan yang cukup untuk seorang diri sekitar 4 meter per segi.

Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka.

Ruangan selnya dilengkapi dengan alas tidur dan sebuah toilet.

Untuk pengamanan, Heru mengatakan sudah menempatkan satu petugas untuk menjaga blok yang

ditempati oleh Dandi.

Sesuai permintaan kejaksaan, selama masa penahanan 20 hari kedepan tersangka tidak diperkenankan

menemui siapapun. "Tidak ada perlakuan khusus, hanya tidak bisa dijenguk," ujar Heru.

Bahkan, kerabat dekat tersangka berusaha untuk menemuinya pagi tadi.

Hanya saja, pihaknya melarang sebab sesuai permintaan kejaksaan selama penahanan tak bisa dijenguk

kecuali mendapat izin penyidik Kejari. "Kalau kita bicara kemanusiaan yah kasihan, tapi karena

permintaan penyidik begitu yah kami harus larang," pungkasnya. (m09)

Ijazah Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang Diragukan Keasliannya

 

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang.
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal saat diperiksa Kejari Bontang. (HO/ Kasi Pidsus)

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Perusda AUJ Bontang dipertanyakan keaslian ijazahnya, diduga tak lulus sarjana. 

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa ( AUJ )

Kota Bontang sekaligus tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp 16,9 miliar diduga

menggunakan ijazah palsu saat melamar di Perusda AUJ Bontang.

Dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kemeristek diketahui tersangka tercatat sebagai

mahasiswa Universitas DR Soetomo, Surabaya angkatan 2002 dan berstatus dikeluarkan alias drop out

pada tahun 2008.

Temuan ini dibenarkan penyidik Kejaksaan Negeri Bontang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudo Adiananto Adiananto mengatakan telah memeriksa situs lama tersebut.

"Iya kami cek juga di situs itu, memang Dandi Prio Anggono tidak lulus alias drop out," kata Yudo Adiananto Adiananto

kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Namun, pihaknya tak buru-buru menyimpulkan temuan tersebut benar.

Tetapi, dari temuan tersebut pihaknya bakal menindaklanjuti hal ini untuk memverifikasi ijazah pelaku.

Dari laman tersebut, diketahui Dandi Prio Anggono terdata sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi.

Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal
Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusda AUJ Kota Bontang yang jadi tersangka korupsi dana penyertaan modal ((HO/ Kasi Pidsus))

Hasil akademik tak terlalu bagus, pasalnya hingga semester ke-9 ia tak kunjung menuntaskan studinya.

Kasi Pidsus, Yudo Adiananto Adiananto menambahkan apabila benar ijazah yang dimiliki tersangka palsu,

ia mengaku bakal mengorek proses seleksi direktur Perusda AUJ saat itu.

"Nah ini kan patut dipertanyakan lagi, tapi kalau memang palsu ( ijazah )," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka mantan Direktur PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa

( AUJ ) Bontang, Dandi Prio Anggono ditetapkan tersangka dan buron sejak April 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri Bontang mendapati adanya laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tak sesuai.

Praktik korupsi yang dilakukan Dandi Prio Anggono mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 8 miliar.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bontang, Yudo Adiananto Adiananto menjelaskan kronologi

penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Kota Madiun.

1. Dandi Prio Anggono menggunakan nama samaran sebagai Deny Priyono asal Samarinda mulai diketahui Kejaksaan Madiun pada Rabu (23/10).

2. Kejaksaan Madiun segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Bontang terkait posisi pelaku.

3. Petugas dari Kejaksaan Madiun meringkus pelaku dan diamankan di Makopolres Madiun, Rabu (23/10).

4. Tim dari Kejari Bontang dipimpin, Kajari Agud Kurniawan bertolak ke Madiun sekitar pukul 15.00 Wita.

5. Kamis (24/10) esok, rencana rombongan membawa tersangka tiba di Samarinda sekitar pukul 13.00 Wita. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved