Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Cabut Laporan ke Polisi, Buka Pertemanan Lagi

Kasus penembakan yang menjadikan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, sebagai tersangka, kini berakhir dengan perdamaian. Pasalnya, korban

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Panji Pamungkasandi, korban penembakan anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, mencabut laporannya ke polisi. Kedua belah pihak telah berdamai 

"Nah, soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab, ya," ucap dia.

Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut laporan polisi Panji Pamungkasandi.

Panji Pamungkasandi mengatakan, alasannya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaannya merasa terganggu.

"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.

Panji menambahkan alasan kenapa ia mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok kebapakan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain ayah Irfan Nur Alam.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak-balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Majalengka resmi menahan Irfan Nur Alam.

Irfan Nur Alam merupakan anak bupati Majalengka Karna Sobahi.

Irfan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Kemarin, Jumat (15/11/2019) Irfan Nur Alam dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreksrim Polres Majalengka.

Penasihat hukum Irfan Nur Alam, Kristiwanto, mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved